KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Termasuk Staf Hasto dan Tim Hukum PDIP
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 23 Juli 2024 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara suap Harun Masiku. Kelimanya merupakan saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus tersebut.
"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atasnama lima orang," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.
Tessa baru mengeluarkan inisial dari para pihak yang dicegah KPK, belum menjelaskan secara rinci nama kelima orang tersebut.
"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, kemudian YPW, DTI, dan DB," kata Tessa. K merupakan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sedangkan SP merupakan Simeon Petrus dan YPW merupakan Yanuar Prawira Wasesa. Adapun DB yakni Dona Berisa.
Tessa mengatakan,kelima orang ini akan dicegah selama enam bulan ke depan. "Dalam hal ini penyidik baru menetapkan lima orang, apakah nanti akan ada tambahan lagi itu tergantung pnyidik," kata Tessa.
KPK sedang menggencarkan lagi perkara suap Harun Masiku yang sampai hari ini masih buron. Beberapa saksi pernah dipanggil KPK di antarannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan s Kusnadi.
Kemudian seorang lawyer, Simeon Petrus; dua orang mahasiswa, Melita De Grave dan Hugo Ganda, hingga istri eks Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa.
Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Wahyu divonis tujuh tahun penjara, Agustiani divonis empat tahun enam bulan penjara, dan Saeful Bahri satu tahun delapan bulan
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW).
Pilihan Editor: Alasan Dede Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina karena Takut dengan Iptu Rudiana