Jual 50 WNI Untuk Dijadikan PSK ke Australia, Tersangka Dapat Keuntungan Rp 500 juta

Reporter

Jihan Ristiyanti

Editor

Febriyan

Rabu, 24 Juli 2024 09:40 WIB

Konferensi pers Bareskrim bersama Australian Federal Police (AFP), ungkap kasus TPPO modus WNI dijadikan pekerja seks di Sydney. Selasa, 23 Juli 2024. Jihan Ristiyanti

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan FLA (36 tahun), tersangka penjualan 50 orang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di Sydney, Australia, mendapatkan keuntungan ratusan juta. Kasus ini terbongkar setelah kepolisian Australia (AFP) menangkap mucikari berinisial SS alias Batman.

"Keuntungan tersangka Rp 500 juta," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Raharjo Puro di gedung Bareskrim, Selasa, 23 Juli 2024.

Djuhandhani menyatakan FLA mendapatkan uang itu setelah beroperasi sejak 2019. Dia telah menjual 50 WNI dalam lima tahun terakhir.

Penangkapan FLP bermula dari informasi yang diberikan AFP pada 6 September 2023. AFP menangkap SS alias Batman yang disebut sebagai pengelola sejumlah tempat prostitusi di Sydney. SS dituding melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh polisi Australia. Berdasarkan penelusuran AFP, para PSK yang berada di bawah naungan SS berasal dari Indonesia.

Djuhandhani menyatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan para korban. Hasilnya, mereka menemukan nama FLP yang berperan mencari korban hingga menyiapkan visa, tiket keberangkatan menuju Sidney.

Advertising
Advertising

Bareskrim kemudian menangkap FLP di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024. Dalam penggeledahan di kediaman FLP, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dua buku tabungan, dua kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), tiga telepon seluler, satu laptop, satu hard disk serta 28 paspor WNI lainnya.

Penyidik juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji dari para korban yang sudah diperkerjakan sebagai PSK di Sydney. Selain itu, polisi juga menemukan draf perjanjian kerja para korban dengan FLP yang isinya persetujuan diperkerjakan sebagai PSK. Dalam perjanjian itu, para korban juga diharuskan membayar biaya sewa tempat tinggal, jam kerja, hingga mengakui hutang sebesar Rp 50 juta.

Polisi menjerat FLP dengan Pasal 4 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda Rp 600 juta," ujar Djuhandhani.

Berita terkait

Yayasan IJMI Dukung Penyelamatan 12 WNI dari Myanmar

52 menit lalu

Yayasan IJMI Dukung Penyelamatan 12 WNI dari Myanmar

Kementerian Luar Negeri membebaskan 12 WNI yang terindikasi menjadi korban penyekapan di wilayah konflik Mywaddy, Myanmar

Baca Selengkapnya

Kesaksian WNI, Lebanon Selatan Sudah Porak-poranda

1 hari lalu

Kesaksian WNI, Lebanon Selatan Sudah Porak-poranda

WNI menceritakan kondisi Lebanon memburuk akibat dibombardir Israel sejak Agustus 2024. Serangan itu sudah sampai ke Ibu kota Beirut.

Baca Selengkapnya

Kemlu Sebut 15 Korban TPPO Myanmar Berhasil Dipulangkan

2 hari lalu

Kemlu Sebut 15 Korban TPPO Myanmar Berhasil Dipulangkan

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) WNI yang berada di Myanmar mengalami kekerasan.

Baca Selengkapnya

Kemlu Sebut 12 WNI Korban Penyekapan di Myanmar Berhasil Selamat

2 hari lalu

Kemlu Sebut 12 WNI Korban Penyekapan di Myanmar Berhasil Selamat

Kemlu menyebut 12 WNI korban penyekapan di Myanmar berhasil diselamatkan.

Baca Selengkapnya

Adukan Roy Suryo ke Bareskrim, Pasbata Jokowi Yakin Laporannya Diproses Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Adukan Roy Suryo ke Bareskrim, Pasbata Jokowi Yakin Laporannya Diproses Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Hampir dua pekan setelah melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri, belum ada tanda-tanda laporan itu diproses oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya

WNI Ceritakan Kengerian Serangan Israel ke Lebanon

2 hari lalu

WNI Ceritakan Kengerian Serangan Israel ke Lebanon

Pada awal-awal serangan Israel ke Lebanon, Rina, WNI, masih bersikukuh tinggal. Namun semakin hari eskalasi serangan Israel semakin sengit

Baca Selengkapnya

Empat WNI Asal Sumatra Barat Tiba di Kampung Halaman usai Dievakuasi dari Lebanon

2 hari lalu

Empat WNI Asal Sumatra Barat Tiba di Kampung Halaman usai Dievakuasi dari Lebanon

Pemerintah Sumatra Barat bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri RI mendata WNI yang berasal dari ranah minang

Baca Selengkapnya

Bule Australia Amati Budaya Kencan di India, Disebut Mirip Adegan di Film Bollywood

3 hari lalu

Bule Australia Amati Budaya Kencan di India, Disebut Mirip Adegan di Film Bollywood

Seorang perempuan Australia menarik perhatian para pengguna internet karena melakukan observasi soal budaya berkencan di India

Baca Selengkapnya

Mantan Anggota DPRD jadi Korban TPPO di Myanmar, Disnaker Indramayu Surati Kemlu

3 hari lalu

Mantan Anggota DPRD jadi Korban TPPO di Myanmar, Disnaker Indramayu Surati Kemlu

"Dari informasi yang didapatkan diduga kuat Robiin merupakan korban TPPO," tutur Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu.

Baca Selengkapnya

Program INOVASI Kerja Sama Indonesia Australia Dapat Penghargaan Kemendikbud

3 hari lalu

Program INOVASI Kerja Sama Indonesia Australia Dapat Penghargaan Kemendikbud

Program INOVASI memperoleh Penghargaan Apresiasi Mitra Literasi dan Numerasi dari Kemendikbud

Baca Selengkapnya