Apa Saja Aset Rafael Alun yang Harus Dikembalikan KPK Berdasarkan Putusan MA?

Editor

Nurhadi

Kamis, 25 Juli 2024 16:20 WIB

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan aset Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

KPK diperintahkan untuk mengembalikan sejumlah harta yang sempat disita milik terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu. “Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti,” tulis informasi dalam situs MA, seperti dilihat Tempo pada Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim Agung yang memutus perkara itu diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan dengan nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 itu diketok palu pada 16 Juli 2024. Aset sitaan yang kudu dikembalikan yaitu barang bukti atau BB perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta BB perkara gratifikasi nomor 552.

“BB Perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada darimana barang tersebut disita, BB perkara gratifikasi Nomor 552 atau perkara TPPU no. 412 dikembalikan kepada terdakwa,” tulis amar putusan.

Lantas, aset apa saja yang disita KPK dan diminta MA agar dikembalikan kepada Rafael Alun Trisambodo?

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, KPK menyita 20 aset berbentuk tanah dan bangunan milik Rafael. Nilai aset itu ditaksir mencapai nilai Rp 150 miliar. “Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 22 Juni 2023.

Menurut Ali, puluhan bangunan itu berlokasi di tiga kota, yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado. Jumlah aset yang disita di Jakarta berjumlah 6 bangunan, sementara di Yogyakarta 3 bangunan, dan 11 bangunan di Manado.

KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi pada 30 Maret 2023. Lembaga antirasuah itu menduga Rafael menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I sejak 2011.

Gratifikasi diterima diduga terkait pengkondisian hasil pemeriksaan pajak terhadap perusahaan bermasalah. KPK menduga Rafael Alun menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana untuk menerima uang tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita berbagai tas mewah dan safe deposit box berisi Rp 32 miliar.

Belakangan, KPK juga menetapkan Rafael menjadi tersangka TPPU. Selain bangunan, KPK sudah menyita banyak aset milik Rafael, di antaranya mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Dua mobil itu disita dalam penggeledahan di Solo Jawa tengah. KPK juga menyita satu motor gede jenis Triumph di Yogyakarta.

Penelusuran aset Rafael terus berlanjut. KPK menyita rumah Rafael di daerah Simprug, dan rumah lainnya di kawasan Jakarta. Terakhir penyidik juga telah menyita motor gede jenis Harley Davidson yang kerap dipamerkan anaknya, Mario Dandy di media sosial.

Dalam perjalanan kasus, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia divonis penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta pada Januari lalu.

Di tingkat banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengubah vonis tersebut. Namun, pengadilan memerintahkan sejumlah harta Rafael, yakni BB nomor 552 pada perkara gratifikasi atau BB nomor 412 pada TPPU, dikembalikan. KPK mengajukan kasasi, tapi upaya hukum ini ditolak MA baru-baru ini.

Adapun aset Rafael Alun yang harus dikembalikan antara lain:

1. Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Ernie merupakan istri dari Rafael Alun.

2. Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

3. Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 Meter persegi atas nama Ernie Meike.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

Berita terkait

Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Diperiksa KPK

1 jam lalu

Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Diperiksa KPK

Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014, A. Edy Hermantoro, diperiksa KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG

Baca Selengkapnya

Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

1 jam lalu

Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot tiga orang pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur

1 jam lalu

KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur

Kakak dan adik Rafael Alun merasa aset-aset yang disita KPK adalah milik keluarga

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

3 jam lalu

KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

KPK sebut siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait dengan penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Apa Alasan Paman Birin?

4 jam lalu

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Apa Alasan Paman Birin?

Penyidik KPK memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

15 jam lalu

Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Menurut jaksa KPK, permohonan Rafael Alun tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak.

Baca Selengkapnya

Aset Dirampas KPK, Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

17 jam lalu

Aset Dirampas KPK, Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

Kakak dan adik terpidana korupsi Rafael Alun mengajukan keberatan atas perampasan aset mereka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

17 jam lalu

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan aaset-aset yang dirampas sudah terbukti sebagai hasil TPPU dalam persidangan Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

19 jam lalu

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

Penggeledahan KPK itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

19 jam lalu

KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah.

Baca Selengkapnya