MA Sebut Presiden hingga DPR Berbuat Lalai Karena Praktik Pinjol Marak
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Suseno
Kamis, 25 Juli 2024 19:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, pemerintah telah berbuat lalai karena membiarkan praktik pinjaman online (pinjol) tumbuh subur. Akibat kelalaian itu membuat banyak masyarakat yang terjerat utang karena tergiur mendapatkan pinjaman dengan cara mudah.
Pernyataan MA itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1206 K/Pdt/2024 sebagai jawaban atas gugatan warga negara terhadap kelalaian dan kegagalan negara dalam melindungi warga dari jeratan praktik pinjol yang eksploitatif. "Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi amar putusan yang dilansir dari situs MA, Kamis, 25 Juli 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh 19 warga negara dengan tergugat adalah Presiden (Tergugat I), Wakil Presiden (Tergugat II), Ketua DPR RI (Tergugat III), Menkominfo (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner OJK (Tergugat V). Perkara ini ditangani oleh majelis hakim dengan Takdir Rahmadi sebagai ketua, dan hakim anggota Pri Pambudi Teguh serta Lucas Prakoso. Majelis hakim meminta para tergugat membuat aturan batasan dan jaminan perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online.
"Apabila berlanjut tanpa pengaturan secara hukum yang adil dan berkepastian hukum, keberadaan pinjaman online tidak akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat, tetapi justru sebaliknya akan membawa kehidupan masyarakat tenggelam pada keterpurukan secara ekonomi tereksploitasi dan tidak dapat bangkit lagi," tertulis pertimbangan hakim dalam amar putusannya.
Majelis Hakim berpandangan, kehadiran para tergugat sangat berpengaruh terhadap masyarakat dalam upaya menghentikan jeratan dan eksploitasi pinjaman online, melalui dilahirkannya peraturan yang adil, berkepastian hukum dan komprehensif. "Semuanya itu menjadi kewajiban Tergugat I Presiden RepubIik Indonesia dengan dukungan para tergugat II, III, IV dan V," tertulis dalam amar putusan.