Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

image-gnews
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap menanggapi ditangkap dan ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus rasuah.

Menurut Yudi, penetapan status tersangka terhadap dua mantan pejabat publik ini justru menjadi gerbang untuk mengungkapkan adanya potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya. Tom Lembong, kata dia, harus jadi justice collaborator sangkaan kasus impor gula. Sedangkan Zarof Ricar adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia.

Sudah jadi tersangka, Yudi sebut Tom Lembong harus berani membongkar Mafia Impor

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong buntut diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004. Dalam beleid ini, yang diperbolehkan impor Gula Kristal Putih (GKP) adalah perusahaan BUMN.

Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong pada 2015, impor tersebut dilakukan oleh pihak swasta, PT AP. Impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Atas sepengetahuan dan persetujuan Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung. Negara disebut merugi senilai kurang lebih Rp400 miliar.

Yudi menanggapi serius penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejagung dalam kasus impor gula. Tom Lembong, kata dia, harus jadi justice collaborator. Menurut Yudi, diusutnya perkara 9 tahun lalu itu berpeluang membongkar dugaan adanya mafia impor gula yang telah menggurita.

“Dengan kasus yang sudah berlangsung lama tersebut yaitu sekitar tahun 2015 atau sekitar 9 tahun lalu tentu menjadikan kasus korupsi impor gula dalam hal ini bisa jadi telah menggurita bahkan menjadi mafia,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 31 Oktober 2024.

Lebih lanjut, dengan dugaan perbuatan Tom Lembong yang dirilis oleh Kejagung terkait mengijinkan impor gula padahal stock surplus serta ada sekitar 8 perusahaan yang mengimpor saat itu sehingga negara dirugikan sebesar 400 milyar rupiah, maka kasus ini harus diusut tuntas.

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini, Tom Lembong seharusnya punya pengetahuan terkait proses mengeluarkan izin impor gula. Sebab, kata dia, sebagai Mendag, dia tentu profesional dan paham proses kepatuhan SOP sebelum mengambil keputusan. Sehingga ketika berani mengeluarkan kebijakan, dia tahu siapa saja yang terlibat.

“Tom Lembong diharap mau buka bukaan bukan sekedar hanya membuktikan dia tidak bersalah tetapi juga mau membongkar siapa saja mafia impor terutama gula yang bermain selama ini sehingga menyeretnya menjadi tersangka,” kata Yudi.

Aktivis antikorupsi ini mengatakan, Kejagung harus mengembangkan perkara impor gula ini. Kata dia, bukan sekedar puas dengan penetapan dua tersangka, namun harus tuntas dengan diberantasnya mafia impor termasuk apakah kebijakan impor impor gula oleh menteri menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak, yang berpotensi pidana juga.

“Dengan diberantasnya Mafia Impor tentu masyarakat akan mendapatkan harga gula yang layak serta penerimaan negara tidak bocor,” katanya.

Yudi sebut jika Zarof Ricar bernyanyi, akan banyak orang masuk penjara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan pejabat MA yang juga Eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil), Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur setelah ditangkap oleh Kejagung pada Kamis malam, 24 Oktober 2024 di Bali.

Zarof menjadi perantara antara pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan hakim yang menangani kasasi kasus tersebut. Pengacara Ronald Tannur menjanjikan uang senilai Rp 5 miliar untuk hakim sementara Zarof mendapat bayaran Rp 1 miliar. Pada Juli lalu, Ronald Tannur diputus bebas vonis oleh PN Surabaya kendati terbukti membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Menurut Abdul Qohar, Zarof mengaku sudah menjadi makelar kasus di lingkungan MA sejak 2012 hingga 2022. Kejagung menemukan uang dalam berbagai valuta asing saat menggeledah sejumlah kediaman Zarof Ricar. Total perkiraan nilainya mencapai lebih dari Rp 920 miliar.

Bagi Yudi, Zarof Richar adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia. Menurutnya, temuan uang tunai hampir 1 triliun rupiah dan emas 51 kilogram tidak masuk akal jika hanya terjadi dalam beberapa kasus dan segelintir orang yang terlibat. Apalagi, kata Yudi, tindakan makelar tersebut terjadi dalam kurun waktu yang panjang.

“Jika ia ‘bernyanyi’ maka akan banyak orang masuk penjara,” katanya dalam siaran pers tersurat yang diterima Tempo Kamis malam.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini pun berharap kejaksaan mampu mengungkapnya setuntas-tuntasnya siapapun pelaku serta kasus-kasus yang melibatkan mafia peradilan ini. Hal ini penting untuk bersih bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil adilnya dan bersih.

Lebih lanjut, Yudi yang berpengalaman dalam menangani kasus korupsi diperadilan ini mengatakan, terbongkarnya kasus peradilan sampai tuntas tentu bisa terjadi jika Zarof Ricar mau membuka mulut dan berbicara sebenarnya. Menurutnya, bukti paling kongkret kasus mafia peradilan adalah kesaksian.

“Sebab mafia peradilan bermain sunyi, senyap, dan tertutup untuk meminimalisasi jejak. Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collabolator,” katanya.

Yudi juga berharap agar Ketua MA Sunarto menjadikan momentum ini untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan. Kata dia, tentu mafia peradilan akan selalu ada karena ada pihak yang salah ingin menang atau ingin bebas atau ingin

“Namun jika integritas hakim bagus maka akan tahan godaan menerima suap dan melakukan korupsi. Apalagi pemerintah pun telah menerima aspirasi hakim dan menaikkan gajinya,” katanya

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | RADEN PUTRI | RACHEL FARAHDIBA REGAR | DINDA SHABRINA 

Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Minta Zarof Ricar Dijadikan Whistleblower untuk Bongkar Mafia Peradilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

43 menit lalu

Dua orang terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kaltim, Riado Sinaga (kanan) dan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Tipe B) Rahmat Fadjar, seusai mengikuti sidang lanjutan dilakukan secara daring oleh pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp.50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.


KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

2 jam lalu

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

Dalam perkara korupsi Petral, KPK telah menetapkan Managing Director PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019.


Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Anggota Komisi III: Semua Mendag 2015-2023 Harus Diperiksa

2 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Anggota Komisi III: Semua Mendag 2015-2023 Harus Diperiksa

Di luar Tom Lembong, Kejagung wajib turut memeriksa seluruh Mendag yang menjabat periode 2015-2023 jika serius ingin mengungkap korupsi impor gula.


KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

4 jam lalu

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.


Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

Penugasan 3 direktur KPK sebagai penjabat kepala daerah ini merupakan perintah dari presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

5 jam lalu

Penyidik menemukan bukti pada penggeledahan di lantai tiga markas judi online. Di sana, penyidik menemukan belasan komputer, yang biasanya digunakan oleh 8 operator dan 4 admin. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

Polisi mengatakan pegawai Komdigi bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi malah mengamankan situs tersebut.


Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pembekalan saat pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Johanis menyampaikan tujuan dari kampanye jelajah negeri bangun antikorupsi ini adalah membumikan isu-isu pemberantasan korupsi dengan meningkatkan awareness terhadap antikorupsi dan menghindari perilaku koruptif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

Johanis Tanak meminta Direktur KPK Budi Waluya yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Ciamis untuk tetap menjaga integritas.


Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

5 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

Selain ketiga sopir Sahbirin Noor tersebut, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya.


Terpopuler Bisnis: Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri, Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo

6 jam lalu

Seorang pria memegang Apple iPhone 16 Pro Max menjelang peluncuran penjualan smartphone seri iPhone 16 baru di Moskow, Rusia 20 September 2024. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Terpopuler Bisnis: Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri, Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo

Kemenperin melarang seri ponsel pintar terbaru dari pabrikan Apple, yaitu iPhone 16 untuk diperjualbelikan di Indonesia.


KPK Nyatakan Kaesang Nebeng Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi Karena Sudah Terpisah dari Orang Tua

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Nyatakan Kaesang Nebeng Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi Karena Sudah Terpisah dari Orang Tua

KPK menyatakan fasilitas jet pribadi yang dipakai Kaesang Pangarep bukan gratifikasi karena sudah terpisah dari orang tuanya yang presiden.