Bareskrim Panggil Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Soal Gelar Perkara Awal Pernyataan Rudiana
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 30 Juli 2024 23:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, Jutek Bongso dipanggil oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini. Pengacara dari Perhimpunan Advokat Nusantara (Peradi) itu menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap ayah Eky, Rudiana, pada 17 Juli 2024.
“Di mana gelar awal untuk mencocokkan data, laporan bukti awal atas laporan kami,” kata Jutek kepada awak media saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa sore, 30 Juli 2024.
Jutek mengatakan, laporan tim Peradi terhadap Rudiana sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan. Bareskrim Polri juga sudah melakukan pemeriksaan untuk mengungkap berbagai kejanggalan di kasus Vina Cirebon. “Semuanya sangat transparan,” ujarnya.
Pada saat ini Jutek bersama tim Peradi terus memperjuangkan keadilan bagi 7 terpidana yang mendapat hukuman penjara seumur hidup. Mereka akan berusaha membuktikan ada atau tidaknya pembunuhan itu delapan tahun silam. “Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik,” tutur tim Peradi itu.
Sebelumnya, Kasana, orang tua salah satu terpidana pembunuhan Vina dan Eky meyakini putranya tidak bersalah. Atas dasar keyakinan itu, pria 54 tahun tersebut melaporkan Rudiana, ayah Eky ke Bareskrim Polri. Ia menganggap Rudiana paling bertanggung jawab karena pada 31 Agustus 2016, anggota Polres Cirebon itu yang menangkap dan menahan anaknya, Hadi Saputra.
Kasana datang ke Bareskrim Mabes Polri pada 17 Juli 2024 didampingi oleh tim Perhimpunan Advokat Nusantara (Peradi). “Saya yakin anak saya bukan pembunuh,” ujarnya kepada awak media di Bareskrim Polri.
Menurut Kasana, berdasarkan kesaksian beberapa tetangga, pada malam kejadian, Hadi berada di rumah Pak RT Abdul Pasren. Kasana ingin keadilan juga berpihak kepada sang anak yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Laporan Kasana tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa hukumnya, Jutek Bongso, mengatakan pelaporan ini untuk mencari kebenaran tentang kejadian yang dialami oleh 7 terpidana dalam kasus Vina Cirebon. “Apakah betul atau tidak (kejaidan itu),” katanya di Bareskrim Mabes Polri.
Pilihan Editor: Profil Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang yang Terima SPDP Sebagai Tersangka