TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap ratusan pelaku kejahatan narkoba selama dua bulan yakni September-Oktober 2024.
"Dari 80 perkara joint operation tersebut, sebanyak 136 orang tersangka," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Wahyu Widada dalam jumpa pers Bareskrim Polri pada Jumat, 1 November 2024.
Wahyu mengatakan, dalam perkara itu telah disita 1,07 ton sabu, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi sebanyak 357.731 butir. Selain itu ada pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, dan kokain 2,5 kg.
"Kemudian, tembakau sintetis 9.064 gram, sasish 25,5 gram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, dan happy water sebanyak 2.974,9 gram, " katanya. “Jika dikonversi dari total sitaan barang bukti itu ada 6.261.329 jiwa yang berhasil diselamatkan," ucapnnya.
Pengungkapan itu merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto, yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan penyelundupan narkoba.
Jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama serta dua jaringan internasional lainnya. Pertama, jaringan FP yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Perputaran uang pada jaringan ini selama beroperasi ditaksir hingga 56 triliun.
Kedua, jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Perputaran uang pada jaringan ini sekitar 2,1 triliun.“Ketiga, jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi, sekitar 1,1 triliun,” katanya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegana dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 127 Huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucapnya.
Pilihan Editor: Impor Gula Berlangsung 2015-2023, Kejagung Fokus Pada Periode 2015-2016 Saat Tom Lembong Jadi Mendag