Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

Selasa, 24 September 2024 18:13 WIB

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) saat menjadi petugas konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. Kemenkumham

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 7.614 orang pada tahun ini per 22 September 2024. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengklaim hal ini sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, termasuk ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang dan masuknya pelaku kejahatan seksual.

"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, 23 September 2024.

Dari jumlah tersebut, 602 orang di antaranya masuk dalam daftar pencegahan sementara. Terdiri dari 518 WNI dan 84 merupakan WNA yang dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

Sementara dari 7.012 orang yang masuk daftar penangkalan imigrasi, 1.644 di antaranya termasuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali. Sisanya merupakan perpanjangan masa penangkalan sebelumnya.

Tindakan pencegahan dalam imigrasi berarti larangan sementara terhadap seseorang untuk keluar dari wilayah Indoensia (berlaku bagi WNI dan WNA). Sementara penangkalan adalah larangan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Advertising
Advertising

Silmy menjelaskan Imigrasi punya hak melakukan penundaan WNA untuk keluar dari wilayah Indonesia karena masih memiliki tanggung jawab, seperti pembayaran pajak.

Sedangkan, perihal regulasi penangkalan terhadap WNA, hal itu sudah diatur di Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Di sana mengatur, WNA bisa ditolak masuk ke Indoensia paling lama 10 tahun dan bisa diperpanjang 10 tahun berikutnya.

"Namun, perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing," ujar dia.

Silmy menjelaskan penangkalan juga bisa berlaku seumur hidup apabila Indonesia dan negara asal menganggap perbuatan WNA tersebut termasuk tindak pidana. Contohnya, terkait peredaran narkotika dan terorisme. Hal itu diatur dalam Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian.

Pilihan Editor: Penjelasan Kemenkumham Mengapa Kiper Timnas Maarten Paes Bisa Jadi WNI

Berita terkait

Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang Sepanjang 2024, Sebagian Besar Penolakan Masuk Orang Asing

11 jam lalu

Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang Sepanjang 2024, Sebagian Besar Penolakan Masuk Orang Asing

Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia bila punya kewajiban yang harus diselesaikan, misalnya pajak atau tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

1 hari lalu

Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Pematangsiantar, WNA dari Amerika Serikat itu sudah overstay 55 hari.

Baca Selengkapnya

Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

3 hari lalu

Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

Polisi tengah mendalami latar belakang 11 perempuan hamil yang ditampung di yayasan ilegal di Bali. Diduga terlibat sindikat jual beli bayi.

Baca Selengkapnya

WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

3 hari lalu

WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

Seorang WNA asal Mesir di deportasi ke negara asalnya pada Jumat dini hari 20 September 2024 setelah ditangkap karena mencuri

Baca Selengkapnya

Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

4 hari lalu

Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan revisi UU Imigrasi bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing.

Baca Selengkapnya

Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

4 hari lalu

Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya

Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

4 hari lalu

Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta akan menambah 20 fasilitas autogate lagi.

Baca Selengkapnya

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

4 hari lalu

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

4 hari lalu

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan warga negara asing yang overstay dikenakan denda Rp1 juta per hari.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Warga Rusia Hilang di Gunung Rinjani

5 hari lalu

3 Fakta Warga Rusia Hilang di Gunung Rinjani

Seorang WNA asal Rusia dinyatakan hilang saat mendaki Gunung Rinjani. Ia diduga mendaki secara ilegal

Baca Selengkapnya