TEMPO.CO, Jakarta - Maarten Paes tampil apik di bawah mistar gawang Timnas Indonesia dalam dua laga terakhir. Namun, statusnya sebagai pemain naturalisasi sempat diperbincangkan karena dia tidak lahir di Indonesia serta tidak memiliki darah keturunan Indonesia.
Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Novita Shyela Anggraeni menjelaskan proses naturalisasi terhadap Maarten Paes tetap sesuai aturan. Maarten Paes mendapat status WNI melalui mekanisme pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara.
Hal ini merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ketentuan itu berbunyi: Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Selain itu, Novita menjelaskan dalam aturan yang lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia juga tidak ada syarat yang menyebut orang asing yang dinaturalisasi dengan alasan berjasa atau untuk kepentingan negara harus tinggal lama atau memiliki kekerabatan dengan keturunan berdarah Indonesia.
“Faktor kekerabatan itu mengacunya ke Permenpora” ucap Novia pada Tempo, Jumat 13 September 2024.
Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dimaksud adalah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Negara Asing Dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.
Dalam Permen ini, pasal 5 menyebutkan kriteria olahragawan asing yang dapat diusulkan untuk diberikan rekomendasi meliputi adanya faktor kekerabatan dari kakek, nenek atau orang tua yang berdarah Indonesia.
Namun, hal ini hanya sebatas bentuk pertimbangan dari Menpora, bukan syarat mutlak. Pemberian status WNI ini hanya bisa dilakukan oleh Presiden, setelah sebelumnya mendapat pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Faktor kekerabatan dari kakek, nenek, dan orang tua itu jadi salah satu kriteria diusulkan untuk direkomendasikan jadi WNI” keterangan Ditjen AHU dalam postingan Instagramnya pada 21 Maret 2024.
Dalam postingan yang sama, Ditjen AHU juga menyebutkan beberapa orang non keturunan yang diberi status WNI. Salah satunya ialah Cristian Gonzales. Gonzales mendapat status WNI dari Presiden Republik Indonesia pada tahun 2010, karena prestasinya di dunia sepak bola Indonesia. Ia lahir di Uruguay dari orang tua asli Uruguay.
Selain Gonzales, nonketurunan lain yang mendapat status WNI ada Greg Nwokolo. Ia lahir di Nigeria dan resmi dinaturalisasi menjadi WNI pada 10 Oktober 2011. Greg tercatat membela Timnas Indonesia sebanyak 8 kali.
Pilihan Editor: Cherry Lai, Bos Brandoville Studios yang Diduga Menganiaya Karyawan Seorang Warga Negara Cina