Bongkar Kasus Uang Palsu di Majalengka, Polisi Tangkap 4 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp 2,5 Miliar

Rabu, 25 September 2024 10:48 WIB

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu lintas daerah senilai Rp 2,5 miliar. Sebanyak empat orang, dengan inisial WM, MN, AS, dan DS, ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan atau pembuatan dan peredaran uang palsu, dengan menangkap empat tersangka pada Kamis lalu,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto dalam keterangannya, dikutip Rabu, 25 September 2024.

Tersangka WM ditangkap ketika hendak membayar utang sebesar Rp 4 juta kepada saksi. Ia diketahui menyerahkan campuran uang asli dan palsu.

Saksi menyadari adanya perbedaan uang yang diterima, sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah WM di Desa Mekarmulya, Majalengka.

Tim penyidik, jelas Indra, menemukan barang bukti berupa satu bungkus uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 10 ribu, serta uang pecahan dolar Amerika Serikat. Polisi langsung menangkap pria itu serta menyita barang bukti berupa pecahan uang palsu dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Dari hasil pengembangan kasus ini, penyidik juga menangkap tersangka AS dan DS yang terlibat dalam peredaran uang palsu. Polisi juga menciduk tersangka MN karena diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.

Menurut Indra, MN sudah mencetak uang palsu pecahan rupiah maupun dolar sejak 2019 di sebuah rumah kontrakan di Sumedang.

“Tersangka AS dan DS ditangkap setelah kami menginterogasi tersangka WM, kemudian MN juga ditangkap dengan barang bukti tambahan berupa ribuan lembar uang palsu,” tutur Indra.

Barang bukti yang disita terdiri dari 301 lembar pecahan Rp 100 ribu, 762 lembar pecahan Rp 10 ribu, dan 1.900 lembar pecahan dolar Amerika Serikat, berupa pecahan US$ 50 dan US$ 100. Kepolisian juga menyita alat cetak uang palsu yakni mesin printer hingga komputer.

“Total nilai dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar,” kata Indra.

Atas perbuatannya, keempat tersangka pembuatan dan peredaran uang palsu itu dijerat dengan Pasal 26 dan 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda hingga Rp 50 miliar.

Pilihan Editor: KPK Pastikan Tak Ada Konflik Internal soal Pengumuman Hasil Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang


Advertising
Advertising

Berita terkait

Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

4 hari lalu

Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

Korban penyerobotan tanah mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar setelah tiga bidang tanahnya dicaplok oleh Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Polda Banten Perpanjang Masa Tahanan Kades Wanakerta

4 hari lalu

Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Polda Banten Perpanjang Masa Tahanan Kades Wanakerta

Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.

Baca Selengkapnya

Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil Ditangkap di Bekasi

6 hari lalu

Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil Ditangkap di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga tersangka sindikat pemalsu dokumen untuk kredit mobil ke leasing.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 8 Tersangka Pencetak Uang Palsu di Bekasi

12 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Tersangka Pencetak Uang Palsu di Bekasi

Bareskrim gerebek lokasi percetakan uang palsu di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

15 hari lalu

Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang diduga memalsukan sertifikat tanah milik salah satu warganya

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Kasus Penyerobotan Lahan oleh Kades Wanakerta Tangerang, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

20 hari lalu

Cerita di Balik Kasus Penyerobotan Lahan oleh Kades Wanakerta Tangerang, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Penyerobotan lahan Ending bermula saat ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) pada 2022.

Baca Selengkapnya

Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Ditangkap Polda Banten

21 hari lalu

Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Ditangkap Polda Banten

Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta karena terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya

RS Mitra Plumbon Majalengka Donasikan CSR 2.000 BPJS Kesehatan

35 hari lalu

RS Mitra Plumbon Majalengka Donasikan CSR 2.000 BPJS Kesehatan

Penjabat Bupati Majalengka menyerahkan bantuan Program Jaminan Kesehatan bagi dua ribu peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja mandiri dari Rumah Sakit Mitra Plumbon Majalengka

Baca Selengkapnya

Penjelasan Dosen UPNVJ soal Dugaan Kasus Pemalsuan Informasi Jurnal Internasional

37 hari lalu

Penjelasan Dosen UPNVJ soal Dugaan Kasus Pemalsuan Informasi Jurnal Internasional

KEP UPNVJ menduga adanya pelanggaran etik staf pengajar dalam salah satu artikel jurnal internasional yang mereka buat.

Baca Selengkapnya

Inovasi Membangun Majalengka

38 hari lalu

Inovasi Membangun Majalengka

Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi meluncurkan program mempercepat layanan dan pembangunan. Meraih penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Baca Selengkapnya