Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

Sabtu, 28 September 2024 10:57 WIB

Sejumlah mantan anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) se-Jabodetabek berdoa saat mengikuti kegiatan sosialisasi pembubaran dan ikrar setia untuk kembali ke NKRI di Gedung Muzdalifah, Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 400 orang mantan anggota JI di Jabodetabek mengakui kedaulatan NKRI berlandaskan UUD 1945 dan ideologi Pancasila serta menyatakan menolak radikalisme. ANTARA/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Amir atau pimpinan tertinggi terakhir Jamaah Islamiyah atau JI, Para Wijayanto menceritakan proses evaluasi hingga alasan deklarasi pembubaran organisasi. Dari segi internal organisasi, sejak Para memimpin JI ada perenungan mengenai At-Tathorruf yang meliputi empat hal yakni ekstrimisme, terorisme, radikalisme, dan kekerasan.

Para adalah narapidana teroris yang ditangkap pada 28 Juni 2019 di Hotel Adaya, Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Bekasi. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Para 7 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam sejumlah aksi bom di Indonesia. Kini, Para menjadi tahanan di Polda Metro Jaya.

Para menjelaskan poin pertama soal ekstrimisme atau ghuluw (berlebih-lebihan). Ia mengakui kelompoknya sangat mudah mengkafirkan seseorang. “Kami terjangkit pengaruh suatu kitab yang ditulis salah satu mufti Al Qaeda, dan tertular masalah takfiri dari NII,” ujar Para dalam wawancara di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. Wawancara itu difasilitasi pihak Densus 88.

Namun, selama ia memimpin JI mulai dari 2008-2019 ada usaha meneliti mengenai paham takfiri itu dan mencari solusinya. Itu juga menjadi alasan tidak adanya aksi teror selama memimpin JI. "Bisa dicek, tidak ada aksi 'amaliyah' ketika saya menjadi amir," kata Para.

Poin kedua adalah aksi terorisme. Para mengakui kelompoknya terlibat dalam peristiwa seperti Bom Bali 1, Kedutaan Besar Filipina, Kedutaan Besar Australia, Hotel Marriot, dan Hotel Ritz-Carlton yang membuat orang ketakutan. “Penyakit kedua ini enggak lepas dari pengaruh dari luar,” ucap Para.

Advertising
Advertising

Poin ketiga mengenai radikalisme. Para menjelaskan dua buku panduan organisasi JI mencantumkan mengenai keinginan menegakkan Daulah Islamiyah atau negara dengan hukum islam. Buku tersebut sudah menjadi barang bukti. Sehingga, secara otomatis organisasinya melanggar undang-undang, karena ingin mengubah sistem. Demikian juga di Suriah, JI ikut telibat untuk mendirikan negara islam.

Lalu poin keempat adalah kekerasan. Para mencontohkan kasus mutilasi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang korbannya merupakan siswi sekolah menengah kejuruan. Ia mengakui bahwa anggota JI terlibat dalam kasus tersebut. Peristiwa itu dievaluasi, ternyata dasar syar’i-nya tidak ada. “Kalau ditanya, enggak bisa mempertanggungjawabkannya,” kata Para.

Karena keempat hal tersebut, JI menjadi organisasi terlarang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 21 April 2008. Dampaknya kegiatan yang dianggap JI sebagai amal saleh menjadi delik. Termasuk aktivitas menghimpun dana untuk umat juga menjadi delik karena organisasinya dilarang. Bahkan, ia mengatakan, menjadi anggota JI tanpa melakukan pelanggaran bisa dihukum.

“Secara kaidah JI enggak bisa diteruskan,” kata Para. Menurutnya, JI hanyalah sebuah sarana yang memiliki tujuan untuk menegakkan islam. “Kalau sarananya enggak bisa dipakai ya harus ditinggalkan.”

Menurut Para Wijayanto, dampak dari empat hal itu menjadi alasan deklarasi pembubaran JI dilakukan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024. Pembubaran itu dihadiri ratusan tokoh dan puluhan pentolan senior. Mantan Amir JI selain Para Wijayanto yang hadir yakni Abu Rusydan dan Zarkasih. Mantan komandan laskar JI dan pendamping Abdullah Sungkar—pendiri JI—pada 1990-an, Abu Fatih juga turut hadir. Termasuk perwakilan dari 42 pesantren yang terafiliasi dengan JI.

Abu Fatih, yang pernah menjadi Kepala Mantiqi (wilayah gerak) II JI di Indonesia, menjelaskan bukti JI serius membubarkan diri. Ia menuturkan JI telah menyerahkan senjata dan alat berbahaya ke Densus 88 sebelum 30 Juni 2024. Menurutnya, itu menbjadi bukti konkret bahwa deklarasi pembubaran JI tidak main-main. “Ini bukan gimik, bukan pura-pura,” kata Abu Fatih di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Secara logika, ia menjelaskan ada anggota yang ditahan dan menderita karena dampak persoalan Jamaah Islamiyah. Itu juga menjadi alasan JI membubarkan diri. Namun, alasan besarnya adalah karena hidup anggota JI untuk ibadah. "Kami merasa melebur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk dari prinsip ibadah fardu ain," tutur Abu Fatih.

Juru bicara Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Polri, Komisaris Besar Aswin Siregar, membenarkan kelompok JI telah menyerahkan senjatanya sebagai bentuk komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Senjata dan bahan peledak yang mereka simpan, termasuk bahan-bahan lain yang masih mencerminkan kekuatan JI, itu diserahkan,” kata Aswin.

Kendati demikian, ia mengungkapkan penyerahan senjata itu masih dalam proses. Ia bergurau mungkin senjata dan alat berbahaya itu dikubur entah di mana. Bahkan, kata Aswin, anggota JI sendiri bisa jadi lupa di mana menyimpan peralatan tersebut. "Nanti kami cari lagi," ujar Aswin.

Pilihan editor: Kembali ke NKRI, Eks Amir Jamaah Islamiyah Sampaikan Permintaan Maaf

Berita terkait

Blak-Blakan Eks Petinggi Jamaah Islamiyah: Militer JI Ikut Dibubarkan, Senjata Diserahkan

11 menit lalu

Blak-Blakan Eks Petinggi Jamaah Islamiyah: Militer JI Ikut Dibubarkan, Senjata Diserahkan

Ada konsekuensi yang harus dibayar setelah organisasi Jamaah islamiyah

Baca Selengkapnya

2 Pertemuan Petinggi Jamaah Islamiyah Sebelum Deklarasi Pembubaran JI

2 jam lalu

2 Pertemuan Petinggi Jamaah Islamiyah Sebelum Deklarasi Pembubaran JI

Amir atau pimpinan tertinggi Jamaah Islamiyah (2007-2019), Para Wijayanto, menceritakan dua pertemuannya dengan tokoh senior JI.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

21 jam lalu

Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

Polisi mengatakan kode tawuran itu tidak hanya digunakan di antara para remaja, melainkan juga disampaikan pada keluarga.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

21 jam lalu

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.

Baca Selengkapnya

Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

1 hari lalu

Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Propam Polda Metro telah memeriksa 27 orang terkait dengan penemuan 7 mayat di Kali Bekasi, ada yang polisi dan warga masyarakat.

Baca Selengkapnya

BNPT: Bali Work Plan Turunkan Ancaman Terorisme di ASEAN

1 hari lalu

BNPT: Bali Work Plan Turunkan Ancaman Terorisme di ASEAN

Sebanyak 63 aksi yang tersebar dalam 4 pilar utama telah diimplementasikan oleh badan-badan sektoral ASEAN, mitra dialog/pembangunan, entitas PBB, serta organisasi internasional yang relevan.

Baca Selengkapnya

Mantan Anggota dan Simpatisan di Riau Mendukung Pembubaran Jamaah Islamiyah

1 hari lalu

Mantan Anggota dan Simpatisan di Riau Mendukung Pembubaran Jamaah Islamiyah

Deklarasi dukungan pembubaran Jamaah Islamiyah ini diikuti mantan anggota dan simpatisan di berbagai tempat, ada yang hadir secara online.

Baca Selengkapnya

Imbas Temuan 7 Jenazah Di Kali Bekasi, 17 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

1 hari lalu

Imbas Temuan 7 Jenazah Di Kali Bekasi, 17 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

Jumlah anggota Polri yang menjalani pemeriksaan akibat penemuan 7 jenazah di Kali Bekasi bertambah.

Baca Selengkapnya

Kadiv Propam Sebut Penanganan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Perlu Libatkan Pihak Eksternal

1 hari lalu

Kadiv Propam Sebut Penanganan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Perlu Libatkan Pihak Eksternal

Kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Propam akan menindak secara etik bila ada pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Politik Tempo, Kuasa Hukum Menilai Ada Potensi Eskalasi Serangan

2 hari lalu

Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Politik Tempo, Kuasa Hukum Menilai Ada Potensi Eskalasi Serangan

Jurnalis Tempo sekaligus host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, melaporkan perusakan mobilnya ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya