MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

Sabtu, 28 September 2024 12:29 WIB

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group, terbebas dari jerat hukum pupus di tahap Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) menolak ikhtiar paling terakhir itu dalam putusan yang dijatuhkan pada Kamis, 19 September 2024.

“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi tetapan hukum perkara nomor: 1277 PK/Pid.Sus/2024 tersebut, seperti dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 27 September 2024.

PK ini diadili oleh ketua majelis Suharto dengan hakim anggota Ansori dan Noer Edi Yono. Dengan keputusan tersebut, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman kepada Surya Darmadi pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 Triliun, seperti yang diputus dalam proses Kasasi.

Kilas balik kasus korupsi Surya Darmadi

Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya, yakni PT Banyu Bening Utama pada 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada 2007.

Advertising
Advertising

Pemberian izin tersebut menuai polemik. Hal ini lantaran diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian pada negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin berada dalam kawasan hutan. Di sisi lain, izin usaha itu tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.

Kejaksaan Agung (Kekaguman) menetapkan Surya sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022. Ia disangkakan menyerobot lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan itu digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Surya dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.

Surya sempat sempat tak kooperatif. Tercatat dirinya menghindari proses hukum dan menghilang selama delapan tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bahkan menetapkan Surya sebagai buron pada 2019. Surya juga diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pada akhirnya Surya menyerahkan diri, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan kronologi penyerahan diri bos Duta Palma itu. Dia mengatakan penyerahan diri ini bermula dari surat menyurat antara Kejaksaan Agung dengan pihak Surya Darmadi. Yang bersangkutan lalu dijemput pada pertengahan Agustus 2022.

“Hari ini kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.

Rupanya Surya bersembunyi di Taiwan. Burhanuddin mengatakan Surya terbang dari Taiwan menggunakan penerbangan China Airlines C1761. Surya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB. “Kemudian tim kami melakukan penjemputan,” kata Burhanuddin.

Seiring berjalannya proses penyidikan, Kejagung turut menyita berbagai aset milik Surya. Sejumlah aset yang disita di antaranya dua hotel di Bali dan satu helikopter. Penyidik juga menyita 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi. Juga, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.

Di Jakarta, kejaksaan menyita tiga apartemen dan enam bangunan yang ditaksir bernilai ekonomi tinggi dari Surya alias Apeng. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa rekening bank berisi uang Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta dan Sin$ 646 ribu. Kejaksaan memperkirakan total nilai aset yang disita tersebut berjumlah Rp 17 triliun.

Setelah menjalani rangkaian persidangan, sidang pembacaan tuntutan akhirnya digelar pada 6 Februari 2023. Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 78,8 triliun.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar jaksa penuntut umum seperti dikutip dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, Senin 6 Februari 2023.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Surya Darmadi. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri dalam sidang yang digelar pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata

Surya Darmadi juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar untuk menggantikan kerugian negara. Jika tidak mampu, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun. Hakim menyatakan Surya terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,64 triliun.

Menanggapi hal itu, Surya Darmadi langsung mengajukan banding, sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Keputusan banding tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, pasca pembacaan vonis. Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan banding setelah berbicara dengan kliennya.

“Mohon maaf yang mulia, kami di forum ini dan saat ini juga akan mengumumkan pengajuan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan,” kata Juniver pada Kamis, 23 Februari 2023.

Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta lalu menolak banding yang diajukan terdakwa Surya Darmadi. Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta justru menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pemilik Darmex Group tersebut, yakni 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp 42 triliun.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst,” ujar majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Mohammad Lutfi, dikutip dari salinan putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI, diakses di Jakarta, dikutip dari Antara Rabu, 13 Juni 2023.

Surya Darmadi kemudian menempuh upaya kasasi. Di tingkat ini, MA memangkas hukuman uang pengganti terhadap bos PT Darmex Group dan PT Duta Palma, Surya Darmadi menjadi hanya Rp 2 triliun dari semula Rp 42 triliun. Keputusan itu dikeluarkan MA pada Selasa, 19 September 2023.

Ketua majelis pada putusan ini adalah Dwiarso Budi Santiarto. Lalu, anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti. Dalam putusannya, majelis hakim tingkat kasasi memperberat pidana penjara Surya l menjadi 16 tahun penjara. Hukuman itu lebih berat satu tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan PT DKI Jakarta.

“Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang dilansir laman MA, pada Selasa, 19 September 2023.

Kuasa hukum Surya, Maqdir Ismail, mengklaim, ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara kliennya. Hal ini disampaikan Maqdir Ismail saat menjelaskan dasar adanya upaya hukum PK yang diajukan pihaknya ke MA pada 26 Juli 2024. “Dalam memori PK, kami sudah sampaikan adanya novum dan adanya kekhilafan hakim yang nyata dalam mempertimbangkan perkara ini,” katanya pada Agustus lalu.

Kini usaha Surya Darmadi terbebas dari jerat hukum pupus setelah MA menolak upaya paling terakhir di tingkat pengadilan itu dalam putusan yang dijatuhkan pada Kamis lalu.

UJI SUKMA MEDIANTI | MIRZA BAGASKARA | JIHAN RISTIYANTI | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Kasus Surya Darmadi di SP3 KPK, ICW: Alasannya Terlalu Mengada-ada

Berita terkait

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

1 hari lalu

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.

Baca Selengkapnya

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

1 hari lalu

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan mereka

Baca Selengkapnya

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

2 hari lalu

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

3 hari lalu

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.

Baca Selengkapnya

Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

3 hari lalu

Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

Sebanyak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ditolak seluruhnya oleh DPR.

Baca Selengkapnya

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

3 hari lalu

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

3 hari lalu

Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

Komisi Yudisial merespons penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi HAM dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya

Cerita Hakim di Daerah: Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun hingga Sempat Terjebak Amukan Massa

5 hari lalu

Cerita Hakim di Daerah: Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun hingga Sempat Terjebak Amukan Massa

Tak cuma tunjangan dan gaji hakim yang pas-pasan, tapi juga risiko keamanan dan psikologis.

Baca Selengkapnya

IKAHI Sebut Pemerintah Masih Godok Revisi Aturan Soal Tunjangan dan Gaji Hakim

5 hari lalu

IKAHI Sebut Pemerintah Masih Godok Revisi Aturan Soal Tunjangan dan Gaji Hakim

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia, menyebut revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tunjangan dan gaji hakim tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

7 hari lalu

Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

Film Sang Pengadil akan rilis Oktober mendatang, menyorot dunia peradilan hukum di Indonesia. Arifin Putra dan Prisia Nasution pemerannya.

Baca Selengkapnya