Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

image-gnews
Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024. Foto: Yudi Purnomo Harahap
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS, dan Haris Azhar, pendiri Lokataru. Putusan ini, yang diumumkan pada 11 September 2024, menguatkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest yang melibatkan pejabat tinggi negara, Luhut Binsar Pandjaitan. Usai putusan tersebut, Fatia dan Haris mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti temuan mereka dalam kajian berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer: Studi Kasus Intan Jaya di Papua." Dalam kajian tersebut, mereka mengungkap dugaan keterlibatan Luhut dalam praktik pertambangan yang dianggap merugikan masyarakat Papua.

“Putusan ini sudah sepatutnya menjadi acuan bagi APH untuk memulai investigasi conflict of interest Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, pemerintah juga harus secara serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi berdasarkan kajian cepat yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua,” kata Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Fatia dan Haris dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 September 2024.

Diwakili oleh kuasa hukumnya, kedua aktivis HAM ini menggarisbawahi pentingnya keadilan bagi masyarakat Papua yang sering kali menjadi korban dalam praktik bisnis yang tidak etis. “Keputusan Mahkamah Agung ini memberikan angin segar bagi upaya perlindungan hak-hak masyarakat dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam." Mereka menekankan bahwa pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menyelidiki potensi pelanggaran yang melibatkan Luhut, terutama dalam konteks pertambangan yang telah menjadi sumber konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kritik yang disampaikan oleh Fatia dan Haris sebelumnya berujung pada tuduhan pencemaran nama baik oleh Luhut, yang mengklaim bahwa pernyataan mereka merugikan nama baiknya. Namun, di tingkat pertama, majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan bahwa kritik yang dilontarkan oleh Fatia dan Haris adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh hukum. Kasasi JPU yang berusaha membatalkan putusan bebas tersebut kini telah ditolak oleh MA, menegaskan bahwa tindakan Fatia dan Haris adalah bagian dari perjuangan untuk kebebasan berekspresi dan perlindungan HAM.

Fatia dan Haris berharap bahwa putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi mereka, melainkan juga menjadi pemicu bagi pemerintah untuk lebih responsif terhadap isu-isu yang dihadapi masyarakat di Papua. Mereka mengingatkan bahwa banyak pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan, dan tindakan nyata dari pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pilihan Editor: Ada Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, 38 Ribu Batang Tanaman Ganja Diamankan Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TNI Pastikan Tak Ada Penarikan Pasukan di Papua Setelah Pilot Susi Air Dibebaskan

2 jam lalu

Panglima Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM dari Komando Daerah Pertahanan III Ndugama-Derakma, Egianus Kogoya sesaat sebelum pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. Foto: TPNPB-OPM
TNI Pastikan Tak Ada Penarikan Pasukan di Papua Setelah Pilot Susi Air Dibebaskan

Keberhasilan membebaskan pilot Susi Air dianggap mesti menjadi preseden bagi pemerintah, khususnya TNI-Polri, dalam penanganan konflik di Papua.


Siapa Martias Fangiono, Raja Sawit yang Babat Hutan Papua untuk Proyek Tebu Jokowi

5 jam lalu

Martias Fangiono (kanan). TEMPO/ Tommy Satria
Siapa Martias Fangiono, Raja Sawit yang Babat Hutan Papua untuk Proyek Tebu Jokowi

Sosok Martias Fangiono diduga menjadi aktor dibalik proyek swasembada tebu Pemerintahan Jokowi yang babat hutan di Papua.


Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

5 jam lalu

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

Sebanyak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ditolak seluruhnya oleh DPR.


BNPT Segera Bentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme di Papua Barat

6 jam lalu

Deputi Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi Mayjen TNI Roedy Widodo (kiri) saat audiensi dengan Komandan Korem 181/Praja Vira Tama  Brigjen TNI Totok Sutriono di Markas Komando Korem 181 Sorong pada hari Selasa, 24 September 2024. Dok. BNPT
BNPT Segera Bentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme di Papua Barat

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme atau FKPT merupakan mitra strategis BNPT di bidang pencegahan terorisme, sekaligus memberdayakan perempuan, anak, dan remaja.


Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

6 jam lalu

Bendera besar Jepang dibentangkan di atas lapangan saat berlangsungnya Upacara penutupan Olimpiade 2016 di Maracana, Rio de Janeiro, Brasil, 21 Agustus 2016. REUTERS
Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996


Polemik Dugaan Suap dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

8 jam lalu

Pilot Susi Air Phillip Mark Mehrtens berbicara dalam konferensi pers terkait pembebasan dirinya dari penyanderaan Tentara Pembebasan Nasionanl Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di  Pangkalan TNI AU Yohanis Kapiyau Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu, 21 September 2024. ANTARA/Marcell
Polemik Dugaan Suap dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

Dugaan suap mewarnai pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens. Berikut tudingan dan bantahan dari pihak terkait.


Setuju UU Tipikor Direvisi, ICW Soroti Pasal Gratifikasi dan Potensi Konflik Kepentingan

9 jam lalu

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango (tengah) dalam acara diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk 'Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi' di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Defara
Setuju UU Tipikor Direvisi, ICW Soroti Pasal Gratifikasi dan Potensi Konflik Kepentingan

Koordinator Akademi Anti-Korupsi ICW menyinggung penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Sindir Jokowi hingga Prabowo, Ketua KPK Usul Konflik Kepentingan Masuk UU Tipikor

10 jam lalu

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango (tengah) dalam acara diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk 'Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi' di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Defara
Sindir Jokowi hingga Prabowo, Ketua KPK Usul Konflik Kepentingan Masuk UU Tipikor

Ketua KPK Nawawi Pomolango bicara konflik kepentingan dan singgung Jokowi yang gencar bagikan bansos saat anaknya, Gibran, maju di Pilpres 2024


Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

11 jam lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

Komisi Yudisial merespons penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi HAM dalam rapat paripurna.


Peneliti dan Pegiat HAM Dorong Penerapan Soft Approach jadi Upaya Prioritas Tangani Konflik Papua

21 jam lalu

Panglima Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM dari Komando Daerah Pertahanan III Ndugama-Derakma, Egianus Kogoya sesaat sebelum pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. Foto: TPNPB-OPM
Peneliti dan Pegiat HAM Dorong Penerapan Soft Approach jadi Upaya Prioritas Tangani Konflik Papua

Keberhasilan pendekatan soft approach dalam penanganan konflik dinilai bukan hanya terjadi di Papua kali ini saja.