Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 28 September 2024 18:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan memecat DAH, 57 tahun, salah satu guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo yang melakukan tindak asusila kepada siswanya.
"Sanksi berupa hukuman berat, pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, Sabtu, 28 September 2024.
Namun, Kementerian Agama masih menunggu salinan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Polres Gorontalo yang tengah menangani kasus tersebut. Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap siswi kelas XII.
Salinan Sprindik tersebut akan digunakan oleh Kemenag sebagai dasar untuk pemberhentian sementara. Sedangkan untuk keputusan pemberhentian permanen akan menunggu keputusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Konsekuensi pemberhentian sementara ialah, DH tidak akan mendapat gaji, hak tunjangan dan tidak bisa mengajar.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Deddy Herman mengatakan hukuman pidana DH akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana yang dikenakan, sebab posisinya sebagai pendidik.
Dalam keterangan rilis resmi Polres Gorontalo diterangkan, jika kasus kekerasan seksual yang dilakukan DH memakai modus hubungan asmara.
Pelaku mendekati korban sejak 2022 dengan cara membantu korban mengerjakan tugas dan memberikan perhatian lebih. Sementara aksi kekerasan seksual pertama dilakukan pada Januari 2024 dan terakhir pada September 2024.
Pilihan Editor: Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan