Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

Minggu, 29 September 2024 05:55 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat kemarin, 27 September.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi yang dikutip, pada Sabtu, 28 September 2024.

Tessa menyebut, kesepuluh saksi diperiksa untuk dimintai keterangan perihal proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut.

Adapun para saksi yang diperiksa, yakni Abu Helmi selaku Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur, Adinur selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2011-2014, Airin Fithri selaku Ibu Rumah Tangga.

Berikutnya, Amrullah selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Anik Nurul Aini selaku Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Arifin selaku PNS di Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim, Awang Ilham selaku Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kutai Kartanegara periode 2016, Azwar Busra selaku Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim, Baihaqi Hazami selaku Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim, serta Rachmad Santoso selaku wiraswasta.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.

“Untuk detail seperti apa jabatan tersangka, belum bisa disampaikan saat ini, dan akan disampaikan apabila kegiatan penyidikan ini sudah selesai," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.

Tessa menyebut penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 19 September 2024. Saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga mengajukan pencekalan terhadap tiga orang tersebut.

"Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1204 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Tessa.

Larangan bepergian ke luar negeri itu diberikan terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka dilarang pergi ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Berita terkait

Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

21 menit lalu

Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

Ketua sementara KPK dan Direktur Penyidikan KPK sempat saling tunjuk soal hasil analisis pelaporan dugaan gratifikasi Kaesang

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

34 menit lalu

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

KPK cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek bepergian ke luar negeri, bagaimana dasar hukum dan prosedur pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri?

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

1 jam lalu

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Kaltim Awang Faroek soal dugaan korupsi. Ini temuan KPK.

Baca Selengkapnya

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

3 jam lalu

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan kena sanksi potong gaji 20 persen selama enam bulan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

4 jam lalu

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

21 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

21 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

21 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

21 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

22 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya