Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

image-gnews
Kaesang Pangarep memakai rompi bertuliskan Putra Mulyono. Istimewa
Kaesang Pangarep memakai rompi bertuliskan Putra Mulyono. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara dugaan gratifikasi anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang nebeng jet pribadi saat ini masih ada di dua direktorat lembaga antirasuah.

Dia menyebut untuk dugaan gratifikasi tindak lanjutnya ada di Direktorat Pencegahan atau di Kedeputian Pencegahan. "Direktorat gratifikasi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.

Kemudian untuk laporannya ada di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau di Kedeputian Informasi dan Data. Sehingga, saat ini, perkara yang menjerat Kaesang tersebut belum sampai ke Deputi Penindakan.

Asep menjelaskan Deputi Penindakan itu Direktoratnya Penyelidikan, Penyidikan, Penumputan, dan Labuksi. "Jadi saat ini belum sampai ke sana. Update-nya nanti tunggu ya. Seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, untuk mengumumkan sendiri hasil analisis terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

"Selama ini yang memberikan pernyataan kan Pak Deputi Pencegahan saja," kata Nawawi saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 September 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nawawi Pomolango menuturkan Pahala Nainggolan yang seharusnya mengumumkan hasil laporan tersebut. "Siapa yang bilang akan diumumkan? Biarkan Pak Pahala saja yang umumkan. Tidak ada perintah dari pimpinan untuk Pak Pahala mengumumkan, jadi biarkan saja dia yang menyampaikannya," ujarnya.

Ia menjelaskan Pahala bisa langsung memberikan klarifikasi tanpa perlu melibatkan pimpinan KPK. "Bisa saja, kalau sejak awal dia berani berbicara soal ini, ya hasilnya bisa dia sampaikan sendiri," kata Nawawi. Namun, dia mengakui belum menerima hasil analisis terkait dugaan gratifikasi tersebut. "Saya belum menerima laporan soal ini (kasus gratifikasi Kaesang)," kata dia.

Sementara itu, Pahala sebelumnya menyatakan hasil analisis telah diserahkan kepada pimpinan dan tinggal menunggu pengumuman. "Sudah rampung, sudah diserahkan ke pimpinan. Tinggal tunggu pengumuman dari pimpinan," katanya pada Selasa. Meskipun hasil klarifikasi telah selesai, Pahala belum menyebutkan kapan akan diumumkan kepada publik dan meminta untuk menunggu.

Angelina Tiara Puspitalova berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Blak-Blakan Eks Petinggi Jamaah Islamiyah: Militer JI Ikut Dibubarkan, Senjata Diserahkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

2 jam lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

KPK cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek bepergian ke luar negeri, bagaimana dasar hukum dan prosedur pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri?


KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

3 jam lalu

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Arnold Simanjuntak
KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Kaltim Awang Faroek soal dugaan korupsi. Ini temuan KPK.


Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

5 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan kena sanksi potong gaji 20 persen selama enam bulan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.


Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.


Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.


Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

6 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu


KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

23 jam lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.


Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

23 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.


Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.


Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

23 jam lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.