KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

Minggu, 29 September 2024 10:01 WIB

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kaitannya dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kalimantan Timur, yang disebut menyeret eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Keputusan ini dikeluarkan pada 24 September 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024, yang melarang tiga warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, untuk bepergian ke luar negeri. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa larangan ini berlaku selama enam bulan karena keberadaan ketiga individu tersebut diperlukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Penyebab orang kena cekal bepergian ke luar negeri

Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, pencegahan didefinisikan sebagai larangan sementara terhadap individu tertentu untuk bepergian ke luar negeri dari wilayah Indonesia, yang diberlakukan berdasarkan alasan tertentu. Larangan ini bersifat sementara dan diberlakukan dengan tujuan menjaga kepentingan hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pencegahan terhadap seseorang untuk keluar maupun masuk ke wilayah Indonesia. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keimigrasian serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Advertising
Advertising

Pencegahan ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan yang tercantum dalam Pasal 92 ayat (2), antara lain:

1. Hasil dari pengawasan dan tindakan administratif keimigrasian yang menunjukkan adanya pelanggaran atau potensi pelanggaran.
2. Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan atau Jaksa Agung sesuai dengan tugas dan wewenang mereka.
3. Permintaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum.
4. Perintah dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
5. Permintaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penanganan kasus narkotika.
6. Keputusan atau perintah dari pimpinan kementerian atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam undang-undang untuk melakukan tindakan pencegahan.

Mengacu pada informasi dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, pencegahan ini diberlakukan untuk jangka waktu maksimal enam bulan, dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk durasi yang sama. Namun, jika tidak ada keputusan untuk perpanjangan, maka pencegahan tersebut akan berakhir secara otomatis. Pencegahan hanya berlaku untuk satu keputusan atau perintah yang spesifik, dan pelaksanaannya berakhir apabila masa berlaku atau dasar hukum perintah tersebut telah habis.

Secara umum, mekanisme pencegahan ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum, terutama dalam hal pengawasan dan penanganan kasus yang melibatkan ancaman terhadap keamanan negara, korupsi, atau tindak pidana lainnya. Pencegahan juga menjadi instrumen penting dalam upaya penegakan hukum yang berhubungan dengan kewajiban hukum bagi warga negara maupun pihak-pihak yang terkait.

Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

ANANDA RIDHO SULISTYA | MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Editor: KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

Berita terkait

Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

4 jam lalu

Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

Ketua sementara KPK dan Direktur Penyidikan KPK sempat saling tunjuk soal hasil analisis pelaporan dugaan gratifikasi Kaesang

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

5 jam lalu

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Kaltim Awang Faroek soal dugaan korupsi. Ini temuan KPK.

Baca Selengkapnya

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

6 jam lalu

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan kena sanksi potong gaji 20 persen selama enam bulan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

8 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

8 jam lalu

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

1 hari lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

1 hari lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

1 hari lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

1 hari lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya