Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

Minggu, 29 September 2024 10:13 WIB

Kaesang Pangarep memakai rompi bertuliskan Putra Mulyono. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara dugaan gratifikasi anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang nebeng jet pribadi saat ini masih ada di dua direktorat lembaga antirasuah.

Dia menyebut untuk dugaan gratifikasi tindak lanjutnya ada di Direktorat Pencegahan atau di Kedeputian Pencegahan. "Direktorat gratifikasi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.

Kemudian untuk laporannya ada di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau di Kedeputian Informasi dan Data. Sehingga, saat ini, perkara yang menjerat Kaesang tersebut belum sampai ke Deputi Penindakan.

Asep menjelaskan Deputi Penindakan itu Direktoratnya Penyelidikan, Penyidikan, Penumputan, dan Labuksi. "Jadi saat ini belum sampai ke sana. Update-nya nanti tunggu ya. Seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, untuk mengumumkan sendiri hasil analisis terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Advertising
Advertising

"Selama ini yang memberikan pernyataan kan Pak Deputi Pencegahan saja," kata Nawawi saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 September 2024.

Nawawi Pomolango menuturkan Pahala Nainggolan yang seharusnya mengumumkan hasil laporan tersebut. "Siapa yang bilang akan diumumkan? Biarkan Pak Pahala saja yang umumkan. Tidak ada perintah dari pimpinan untuk Pak Pahala mengumumkan, jadi biarkan saja dia yang menyampaikannya," ujarnya.

Ia menjelaskan Pahala bisa langsung memberikan klarifikasi tanpa perlu melibatkan pimpinan KPK. "Bisa saja, kalau sejak awal dia berani berbicara soal ini, ya hasilnya bisa dia sampaikan sendiri," kata Nawawi. Namun, dia mengakui belum menerima hasil analisis terkait dugaan gratifikasi tersebut. "Saya belum menerima laporan soal ini (kasus gratifikasi Kaesang)," kata dia.

Sementara itu, Pahala sebelumnya menyatakan hasil analisis telah diserahkan kepada pimpinan dan tinggal menunggu pengumuman. "Sudah rampung, sudah diserahkan ke pimpinan. Tinggal tunggu pengumuman dari pimpinan," katanya pada Selasa. Meskipun hasil klarifikasi telah selesai, Pahala belum menyebutkan kapan akan diumumkan kepada publik dan meminta untuk menunggu.

Angelina Tiara Puspitalova berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Blak-Blakan Eks Petinggi Jamaah Islamiyah: Militer JI Ikut Dibubarkan, Senjata Diserahkan

Berita terkait

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

4 jam lalu

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

KPK cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek bepergian ke luar negeri, bagaimana dasar hukum dan prosedur pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri?

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

5 jam lalu

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Kaltim Awang Faroek soal dugaan korupsi. Ini temuan KPK.

Baca Selengkapnya

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

7 jam lalu

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan kena sanksi potong gaji 20 persen selama enam bulan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

7 jam lalu

Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

8 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

8 jam lalu

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

1 hari lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

1 hari lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

1 hari lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya