Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis

Rabu, 9 Oktober 2024 15:19 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan saat konferensi pers penahan tersangka Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. KPK menahan Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017 - 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengusut dugaan adanya pungutan dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, laporan tersebut belum diterimanya.

"Kami sejauh ini belum ada ke penyidikan tapi mungkin apakah masih di PLPM (Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat) karena biasanya begini ketika ada masuk informasi itu biasanya diminta dilengkapi dulu," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Asep Guntur tak menampik tidak adanya unsur gratifikasi atau suap pada kasus PPDS menjadi dasar pertimbangan yang memungkinkan belum naiknya laporan itu ke penyidikan.

Menurut dia, pada Pasal 11 Undang-Undang Tentang KPK Nomor 19 Tahun 2019 mengatur kriteria perkara yang ditangani oleh KPK, salah satunya melibatkan penyelenggara negara, alat penegak hukum, kemudian pihak-pihak terkait, dan juga ada klausul terkait dengan jumlah kerugian negara minimal Rp 1 miliar.

"Jadi kami di-match-kan dulu dengan itu, apakah nanti subjek produknya atau objeknya seperti apa, kerugiannya berapa. Itu bukan untuk membatasi, tetapi ini, kan terlalu banyak kasus nanti bisa di-sharing dengan aparat penegak hukum lain," ujarnya.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, kata Asep Guntur, kasus PPDS ini bisa disarankan untuk ditangani oleh kepolisian, kejaksaan karena tidak hanya KPK yang bisa menangani korupsi. Atau mungkin, dia menduga, kasus ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lain. "Kami yang jelas, saya di Direktorat Penyidikan belum ada perkara itu," ucapnya.

Asep Guntur juga tak membantah jika KPK memiliki skala prioritas dalam menangani perkara. Misalkan ada dua kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar dan Rp 1 triliun, maka KPK akan mengerjakan terlebih dahulu perkara yang lebih besar.

Untuk perkara lain, menurut dia, akan dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti ke Polri. Untuk kasus PPDS ini, Asep akan menanyakannya ke PLPM, apakah laporannya sudah masuk, kalau sudah, maka posisinya seperti apa.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengklaim menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh senior kepada mahasiswi PPDS anestesi Universitas Diponegoro, dokter Aulia Risma yang ditemukan tewas. "Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 juta–Rp 40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 1 September 2024.

Syahril mengatakan berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.

Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan kemudian menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan nonakademik senior. Kebutuhan nonakademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," katanya.

Syahril menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. "Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah menindaklanjuti temuan dugaan perundungan di PPDS Undip tersebut. "Koordinasi berkaitan dengan peristiwa kematian serta kabar perundungan terhadap mahasiswi PPDS Undip," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto di Semarang, Jumat.

Artanto menyebut hasil investigasi Kemenkes ini akan diuji di laboratorium forensik. Dia menuturkan sudah ada lebih dari 10 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari keluarga hingga rekan seprofesi korban.

Menurut dia, kepolisian juga terbuka untuk menerima laporan dugaan perundungan yang berkaitan dengan kematian Aulia Risma. "Bisa menghubungi Kemenkes atau kepolisian. Yang bersuara tentu kita lindungi," katanya.

Pilihan Editor: Profil Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan dan Paman Haji Isam yang Ditetapkan jadi Tersangka KPK

Berita terkait

Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

3 jam lalu

Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

Polda Metro Jaya jadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuannya dengan Eko Darmanto, terduga kasus gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Janji Tegak Lurus kepada Prabowo tapi Setelah 20 Oktober: Kawal Juga Mas Wapres Gibran

4 jam lalu

Kaesang Janji Tegak Lurus kepada Prabowo tapi Setelah 20 Oktober: Kawal Juga Mas Wapres Gibran

Belum tuntas kasus dugaan gratifikasi jet pribadi, Kaesang arahkan kader PSI untuk dukung Prabowo dan kawal Gibran setelah 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Status Hasto pada Kasus Harun Masiku Masih Saksi, KPK: Jadi Utang Kita

6 jam lalu

Status Hasto pada Kasus Harun Masiku Masih Saksi, KPK: Jadi Utang Kita

Penyidikan KPK tidak memiliki rencana menunda penanganan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Dalami Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Korupsi di DJKA Kemenhub

8 jam lalu

KPK Masih Dalami Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK mengatakan, Hasto Kristiyanto diperiksa di kasus DJKA Kemenhub Wilayah Jawa Timur dalam kapasitasnya sebagai konsultan.

Baca Selengkapnya

KPK Beberkan Hasil OTT Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan, Uang Dalam Kardus sebagai Fee untuk Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Beberkan Hasil OTT Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan, Uang Dalam Kardus sebagai Fee untuk Sahbirin Noor

Penyelidik KPK menemukan total Rp 12 miliar diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor perihal proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

11 jam lalu

Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

Pembiayaan kesehatan untuk mata malas atau kasus-kasus anak lainnya akan ditanggung oleh BPJS, jika mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan

13 jam lalu

Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan

OTT KPK mengungkap pemilihan penyedia pekerjaan di Dinas PUPR terdapat fee 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

21 jam lalu

Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

Polisi menyebut sudah memeriksa 23 orang terkait dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana KPK Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

21 jam lalu

Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

Nurul Ghufron menyatakan akan memasukan Sahbirin Noor (SHB) dalam daftar DPO apabila tidak memenuhi panggilan KPK

Baca Selengkapnya

Ubedilah Badrun Pesimis Laporannya Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Diproses Serius oleh KPK

22 jam lalu

Ubedilah Badrun Pesimis Laporannya Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Diproses Serius oleh KPK

Ubedilah Badrun: Saya termasuk yang hampir pesimis kalau KPK akan memproses serius laporan saya,

Baca Selengkapnya