Kapolda Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Memang Tanggung Jawab Moril Penegak Hukum
Reporter
Dinda Shabrina
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 12 Oktober 2024 12:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menanggapi janji Kapolda Metro Irjen Karyoto menuntaskan kasus Firli Bahuri. Menurut Praswad, penuntasan kasus itu memang sudah sepatutnya dilakukan oleh penegak hukum sebagai tanggung jawab moralnya kepada publik.
“Terlebih komitmen ini menjadi suatu janji yang akan tertulis dalam catatan publik. Sehingga bisa divalidasi oleh berbagai pihak di masa yang akan datang,” kata Praswad, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Meski Kapolda Metro Jaya berjanji akan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan eks Ketua KPK itu, Praswad menekankan kepolisian untuk menyelesaikannya dengan cara transparan dan akuntabel. Mengonstruksikan kasus dugaan pemerasan Firi Bahuri itu, kata dia, tergolong kasus korupsi yang sederhana.
Sehingga, Praswad meyakini aparat kepolisian di Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Karyoto akan mampu menyelesaikan kasus itu dengan baik. “Mengingat pengalaman panjang Bang Karyoto di KPK sejak menjabat sebagai penyidik KPK sampai menjabat deputi penindakan KPK,” ujar Ketua IM57+ Institute itu.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, penanganan kasus ini belum ada perkembangan. Terakhir penyidik mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebanyak dua kali. Sebanyak dua kali pula berkas itu dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.
Pilihan Editor: Petani Nagari Kapa Demo Polda Sumbar Minta Polisi Ditarik dari Wilayah Konflik PT PHP 1