TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus memburu tersangka kekerasan seksual atau pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemilik yayasan panti asuhan dan pengurus panti.
“Satu lagi pengurus statusnya sudah di-DPO dan saat ini masih terus diburu dan dikejar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di kantornya, Kamis 10 Oktober 2024.
Dua tersangka pencabulan dan tindak pidana pelecehan seksual serta kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An'nur sudah ditahan, yakni Sudirman, 49 tahun, sebagai pemilik yayasan dan Yusuf Baktiar, 30, pengurus yayasan. Sedangkan satu pengasuh, yaitu Yandi Supriyadi, 28 tahun, ditetapkan buron atau DPO.
Ade mengatakan, kepolisian menggunakan proses penyidikan berbasis ilmiah atau Scientific Crime Investigation yang dengan menggunakan berbagai metode keilmuan. “Saat ini penyidik Satreskrim, Polres Metro Tangerang Kota bekerjasama dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan,” katanya.
Ade Ary mengatakan, saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka untuk mengetahui psikologis tersangka. “Baik itu terkait motif para tersangka melakukan tindakan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana,” katanya.
Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada 13 anak asuh yang telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang. “Pendampingan untuk memberikan dukungan secara psikologis,” ucapnya.
Dari 13 anak asuh, 8 di antaranya diduga menjadi korban pencabulan pemilik yayasan dan pengurus panti berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik. Rinciannya, 5 di antaranya adalah anak-anak usia dari 8 sampai 16 tahun. Sementara 3 anak asuh lainnya usia 19 sampai 30 tahun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pencabulan anak panti asuhan itu dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Adapun ancaman pidananya paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Pilihan Editor: Imigrasi Tangkap WN Cina Buron Interpol, Tipu Korban Rp 210 Triliun