Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

Senin, 14 Oktober 2024 12:16 WIB

Brigadir Rudi Soik. TEMPO/Jhon Seo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudi Soik bukan karena intervensi pihak eksternal kepolisian. Sebelumnya, Rudi Soik sempat mengklaim dirinya diberikan sanksi karena mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak atau BBM ilegal di Kota Kupang, NTT.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, Komisaris Besar Robert A. Sormin, mengatakan dalam proses hukum melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), kepolisian menemukan bahwa Ipda Rudi telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus itu.

“Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," kata Robert dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 14 Oktober 2024. Menurutnya, penelusuran terhadap informasi mengenai penyalahgunaan wewenang itu sudah dilakukan.

Hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan. “Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," tutur Robert.

Pemeriksaan itu, ujarnya, telah menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan adanya tindakan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh anggota Polda saat bertugas. Robert mengklaim, para saksi dalam sidang tersebut juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Ipda Rudi bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri ditemukan bahwa anggota Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.

Advertising
Advertising

Selain itu, Ipda Rudi juga disebut meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan. Hal ini memperberat bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.

Pemecatan terhadap Ipda Rudi Soik ini berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 yang digelar pada 11 Oktober 2024. Ipda Rudi Soik dinyatakan melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena Rudi Soik sebelumnya dikenal sebagai polisi yang sempat membongkar jaringan mafia human trafficking di NTT.

Yohanes Seo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Polri Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri

Berita terkait

Kun Wardana: Sulfur di BBM adalah Sumber Utama Polusi Jakarta

1 hari lalu

Kun Wardana: Sulfur di BBM adalah Sumber Utama Polusi Jakarta

Calon Wakil Gubernur Jakarta, Kun Wardana, mengatakan sulfur dalam BBM sebagi sumber utama polusi Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

2 hari lalu

Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

Ipda Rudi Soik dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di KUpang, NTT.

Baca Selengkapnya

Curhat Jokowi saat Approval Rating Pernah Jeblok Gara-Gara Pangkas Subsidi BBM

3 hari lalu

Curhat Jokowi saat Approval Rating Pernah Jeblok Gara-Gara Pangkas Subsidi BBM

Presiden Jokowi menceritakan bahwa sekitar sepuluh tahun lalu tingkat kepuasan publiknya sempat turun drastis.

Baca Selengkapnya

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

9 hari lalu

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

10 hari lalu

Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Prabowo berencana ubah subsidi BBM menjadi BLT. Kementerian ESDM mengatakan gagasan itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi beserta Persyaratannya

12 hari lalu

Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi beserta Persyaratannya

Berikut cara daftar barcode Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Anda bisa daftar lewat website Subsidi Tepat Pertamina dan aplikasi MyPertamina.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Maju Mundur dalam Pembatasan BBM Bersubsidi, Prabowo-Gibran Punya Rencana Lain?

13 hari lalu

Pemerintahan Jokowi Maju Mundur dalam Pembatasan BBM Bersubsidi, Prabowo-Gibran Punya Rencana Lain?

Pemerintah menunda lagi pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi, sementara tim Prabowo-Gibran mengungkapkan subsidi dalam bentuk BLT lebih hemat.

Baca Selengkapnya

Belum Ada Pembatasan BBM Bersubsidi, Pertamina Sebut Masih Layani Pembelian Pertalite Tanpa QR Code

13 hari lalu

Belum Ada Pembatasan BBM Bersubsidi, Pertamina Sebut Masih Layani Pembelian Pertalite Tanpa QR Code

Konsumen yang sudah terverifikasi Pertamina sebagai penerima BBM bersubsidi ada 5,45 juta.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom: Rawan Penyelewengan

13 hari lalu

Prabowo-Gibran Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom: Rawan Penyelewengan

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai rencana Prabowo-Gibran mengubah subsidi BBM menjadi BLT rawan penyelewengan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru

14 hari lalu

Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru

PDIP mengatakan praktik pelanggaran kode etik berupa manipulasi suara bukan hal yang baru.

Baca Selengkapnya