Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

image-gnews
Brigadir Rudi Soik. TEMPO/Jhon Seo
Brigadir Rudi Soik. TEMPO/Jhon Seo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudi Soik bukan karena intervensi pihak eksternal kepolisian. Sebelumnya, Rudi Soik sempat mengklaim dirinya diberikan sanksi karena mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak atau BBM ilegal di Kota Kupang, NTT. 

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, Komisaris Besar Robert A. Sormin, mengatakan dalam proses hukum melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), kepolisian menemukan bahwa Ipda Rudi telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus itu.

“Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," kata Robert dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 14 Oktober 2024. Menurutnya, penelusuran terhadap informasi mengenai penyalahgunaan wewenang itu sudah dilakukan. 

Hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan. “Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," tutur Robert.

Pemeriksaan itu, ujarnya, telah menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan adanya tindakan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh anggota Polda saat bertugas. Robert mengklaim, para saksi dalam sidang tersebut juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Ipda Rudi bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri ditemukan bahwa anggota Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Ipda Rudi juga disebut meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan. Hal ini memperberat bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.

Pemecatan terhadap Ipda Rudi Soik ini berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 yang digelar pada 11 Oktober 2024. Ipda Rudi Soik dinyatakan melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena Rudi Soik sebelumnya dikenal sebagai polisi yang sempat membongkar jaringan mafia human trafficking di NTT. 

Yohanes Seo berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Polri Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kun Wardana: Sulfur di BBM adalah Sumber Utama Polusi Jakarta

1 hari lalu

Deretan gedung bertingkat yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kun Wardana: Sulfur di BBM adalah Sumber Utama Polusi Jakarta

Calon Wakil Gubernur Jakarta, Kun Wardana, mengatakan sulfur dalam BBM sebagi sumber utama polusi Jakarta.


Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

2 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah), melambaikan tangan usai turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Ia ditangkap setelah melakukan syuting tapping di tayangan
Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

Ipda Rudi Soik dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di KUpang, NTT.


Curhat Jokowi saat Approval Rating Pernah Jeblok Gara-Gara Pangkas Subsidi BBM

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana turun dari Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 jenis Boeing 737-800 usai mendarat di Bandara Nusantara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat, IKN, Jumat, 11 Oktober 2024. Untuk pertama kalinya Presiden Jokowi dengan pesawat Kepresidenan Indonesia-1 jenis Boeing 737-800 mendarat di Bandara Nusantara, IKN. Foto: Sekretariat Presiden
Curhat Jokowi saat Approval Rating Pernah Jeblok Gara-Gara Pangkas Subsidi BBM

Presiden Jokowi menceritakan bahwa sekitar sepuluh tahun lalu tingkat kepuasan publiknya sempat turun drastis.


Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

9 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.


Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

9 hari lalu

Konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU di kawasan Jalan Panjang, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024. .Prabowo Subianto berencana ubah subsidi BBM menjadi BLT. TEMPO/Tony Hartawan
Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Prabowo berencana ubah subsidi BBM menjadi BLT. Kementerian ESDM mengatakan gagasan itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.


Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi beserta Persyaratannya

12 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintas usai mengisi BBM di salah satu SPBU kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.950 per liter menjadi Rp12.100 per liter, Pertamax Green 95 dari Rp13.650 per liter menjadi Rp12.700 per liter, Pertamax Turbo dari Rp14.470 per liter menjadi Rp13.250 per liter, Dexlite dari Rp14.050 per liter menjadi Rp12.700 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.550 per liter menjadi Rp13.150 per liter yang berlaku per 1 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi beserta Persyaratannya

Berikut cara daftar barcode Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Anda bisa daftar lewat website Subsidi Tepat Pertamina dan aplikasi MyPertamina.


Pemerintahan Jokowi Maju Mundur dalam Pembatasan BBM Bersubsidi, Prabowo-Gibran Punya Rencana Lain?

13 hari lalu

Warga menunjukkan uang tunai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino di Kantor Pos Oceania Jakarta Barat, Jumat, 29 Desember 2023. Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino Rp 6,72 triliun atau 89,36 persen dari target hingga 21 Desember 2023. Sampai akhir tahun 2023, diharapkan seluruh bantuan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintahan Jokowi Maju Mundur dalam Pembatasan BBM Bersubsidi, Prabowo-Gibran Punya Rencana Lain?

Pemerintah menunda lagi pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi, sementara tim Prabowo-Gibran mengungkapkan subsidi dalam bentuk BLT lebih hemat.


Belum Ada Pembatasan BBM Bersubsidi, Pertamina Sebut Masih Layani Pembelian Pertalite Tanpa QR Code

13 hari lalu

Pengendara kendaraan motor saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024. PT Pertamina (Persero) belum menghapus BBM jenis Pertalite saat ini. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji rencana itu. Rencana penghapusan Pertalite sebelumnya disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Ia mengatakan pihaknya mengusulkan agar mulai tahun ini tak menjual BBM yang kadar oktannya (RON) di bawah 91, sehingga menghapus Pertalite yang spesifikasinya saat ini RON 90. Keputusan ini sekaligus menegaskan Pertamina bergerak mengikuti aturan standar emisi Euro 4 dari pemerintah. Nicke mengatakan setelah Pertalite dihapus, perusahaan pelat merah ini akan menggantinya menggunakan produk baru RON 92.Produk itu adalah Pertamax Green 92 yang merupakan campuran antara RON 90 (Pertalite) dengan 7 persen Bioetanol (E7). TEMPO/Subekti.
Belum Ada Pembatasan BBM Bersubsidi, Pertamina Sebut Masih Layani Pembelian Pertalite Tanpa QR Code

Konsumen yang sudah terverifikasi Pertamina sebagai penerima BBM bersubsidi ada 5,45 juta.


Prabowo-Gibran Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom: Rawan Penyelewengan

13 hari lalu

Konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU di kawasan Jalan Panjang, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Prabowo-Gibran Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom: Rawan Penyelewengan

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai rencana Prabowo-Gibran mengubah subsidi BBM menjadi BLT rawan penyelewengan.


Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru

14 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru

PDIP mengatakan praktik pelanggaran kode etik berupa manipulasi suara bukan hal yang baru.