Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong
Reporter
Dani Aswara
Editor
Febriyan
Senin, 14 Oktober 2024 14:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok spesialis rumah kosong. Terakhir, komplotan ini menggasak barang-barang berharga sebuah rumah di Jalan Patuha Selatan 4, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Ahad, 24 September 2024.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rovan Richard, menyatakan komplotan yang terdiri dari 5 orang ini memang menyasar rumah kosong. Mereka disebut telah lihai dalam mengidentifikasi rumah mana yang kosong.
“Modus pelaku saat rumah kosong yang di gembok dari luar, menandakan orang tidak ada di rumah, pelaku masuk dan mengambil barang,” kata Rovan saat dihubungi, Senin, 14 Oktober 2024.
Soal perampokan di Bekasi, Rovan menceritakan, rumah memang sedang kosong karena pemiliknya pergi ke pasar. Korban saat itu menggembok pintu pagar dan pintu rumah, namun kunci pintu rumah masih menggantung.
“Pada saat pulang ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel setelah mengecek ke dalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada,” tuturnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, kata Rovan, terlihat 4 orang pelaku menggunakan 2 sepeda motor masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar. Mereka lalu keluar beberapa saat kemudian dengan menenteng tas plastik. Tas diduga berisi perhiasan tersebut. Menurut Rovan, korban menderita kerugian sekitar Rp 350 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Selatan.
Berdasarkan penelusuran, polisi menemukan jejak para tersangka. Polisi awalnya menangkap R (43) dan JN (35) pada 10 Oktober pukul 00.30 WIB di Kabupaten Bogor. Setelah itu, polisi menangkap AH (43) dan AR (27) di lokasi yang tak jauh dari penangkapan R dan JN. Terakhir, polisi menangkap HAS (37) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Polisi telah membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi mengantongi barang bukti seperti CCTV, Sepeda Motor Yamaha Aerox warna hitam, 3 bilah badik, 6 buah mata kunci, 5 buah kunci master dan lain sebagainya. Adapun Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Soal hasil perampokan, menurut Rovan, mereka membaginya secara merata. “Motif nya memang menjadi mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, hasil kejahatan di bagi rata oleh pelaku,” ucapnya.
Kepada polisi, Rovan mengatakan, para pelaku mengaku komplotannya sudah beraksi belasan kali di tempat yang berbeda. “Untuk saat ini baru dapat 12 TKP yang di akui,” tuturnya. Meskipun demikian, tim penyidik Polda Metro Jaya masih mengembangkan kemungkinan komplotan ini pernah beraksi di tempat lainnya.