Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Editor

Febriyan

Senin, 14 Oktober 2024 15:11 WIB

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Syahrul terjerat kasus gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Permohonan kasasi itu tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Permohonan kasasi," begitu bunyi status perkara yang Tempo lihat pada Senin, 14 Oktober 2024.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan bahwa Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan kasasi. "SYL udah kasasi dari tanggal 30 September," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan.

Ia menuturkan PN Jakarta Pusat tinggal menunggu memori kontra kasasi dari jaksa penuntut umum. Setelah itu, menurut Zulkifli, pihaknya baru akan mengirimkan berkas permohonan kasasi itu ke Mahkamah Agung secara elektronik.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPUKPK) atas vonis Syahrul Yasin Limpo.

Advertising
Advertising

"Menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Artha Theresia dalam sidang banding , Selasa, 10 September 2024.

Selain harus menjalani pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, majelis hakim banding juga mengharuskan Syahrul membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 44,2 miliar plus US$ 30 ribu subsider pidana 5 tahun penjara.

Putusan itu lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di pengadilan tingkat pertama, Syahrul Yasin Limpo mendapat hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Besar uang pengganti yang harus dibayar SYL sebelumnya hanya Rp 14 miliar ditambah US$ 30 ribu. Putusan banding itu sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada tingkat pertama.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita terkait

Ketua MA Diperkirakan akan Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden Terpilih

50 menit lalu

Ketua MA Diperkirakan akan Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden Terpilih

Pemilihan Ketua MA hanya selisih 3 hari dari jadwal Sumpah dan Janji Jabatan Presiden Terpilih. Karena itu, Ketua MA terpilih kemungkinan mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

1 jam lalu

KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

2 jam lalu

Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK buka suara tentang dugaan kasus korupsi dana iklan Bank BJB yang melibatkan uang ratusan miliar.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

3 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutus Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana 12 tahun penjara, lebih berat dari vonis pertama.

Baca Selengkapnya

Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?

4 jam lalu

Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Aji Prakoso menyatakan aksi hakim cuti bersama telah selesai. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

5 jam lalu

Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

KPK mengatakan, dalam dugaan korupsi di Basarnas tahun 2014, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar

Baca Selengkapnya

Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

2 hari lalu

Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

2 hari lalu

Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

Sandra dewi jadi saksi persidangan suaminya Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah. Ia beri alasan ke anaknya, ayah mereka sedang wajib militer.

Baca Selengkapnya

Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

2 hari lalu

Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

2 hari lalu

KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya