Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Febriyan
Senin, 14 Oktober 2024 15:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Syahrul terjerat kasus gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Permohonan kasasi itu tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Permohonan kasasi," begitu bunyi status perkara yang Tempo lihat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan bahwa Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan kasasi. "SYL udah kasasi dari tanggal 30 September," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan.
Ia menuturkan PN Jakarta Pusat tinggal menunggu memori kontra kasasi dari jaksa penuntut umum. Setelah itu, menurut Zulkifli, pihaknya baru akan mengirimkan berkas permohonan kasasi itu ke Mahkamah Agung secara elektronik.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPUKPK) atas vonis Syahrul Yasin Limpo.
"Menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Artha Theresia dalam sidang banding , Selasa, 10 September 2024.
Selain harus menjalani pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, majelis hakim banding juga mengharuskan Syahrul membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 44,2 miliar plus US$ 30 ribu subsider pidana 5 tahun penjara.
Putusan itu lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di pengadilan tingkat pertama, Syahrul Yasin Limpo mendapat hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Besar uang pengganti yang harus dibayar SYL sebelumnya hanya Rp 14 miliar ditambah US$ 30 ribu. Putusan banding itu sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada tingkat pertama.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.