Mantan Anggota DPRD jadi Korban TPPO di Myanmar, Disnaker Indramayu Surati Kemlu
Reporter
RMN Ivansyah (Kontributor)
Editor
Linda novi trianita
Senin, 14 Oktober 2024 19:53 WIB
TEMPO.CO, Indramayu - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait pemulangan mantan anggota DPRD yang diduga menjadi korban TPPO. "Kami dari Disnaker Kabupaten Indramayu sudah melaporkan hal tersebut kepada lembaga-lembaga terkait di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja termasuk BMP2MI,” tutur Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Nonon Citra Wulandari, Senin, 14 Oktober 2024.
Melalui surat permohonan tersebut, Nonon berharap Robiin yang merupakan warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu bisa segera dipulangkan ke Tanah Air dalam waktu dekat. Sebelumnya, Disnaker Kabupaten Indramayu juga telah meminta informasi kepada istri Robiin, Yuli Yasmi.
“Dari informasi yang didapatkan diduga kuat Robiin merupakan korban tindak pidana perdagangan orang,” tutur Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan. Ini bisa dilihat dari pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur adanya penyiksaan dan eksploitasi. Namun, menurut Asep, pengungkapan dugaan kasus ini tidaklah mudah.
Perekrutan Robiin tidak melalui agen. Namun melalui media sosial langsung dari luar negeri. Untuk itu, Pemkab Indramayu saat ini akan fokus terlebih dahulu pada upaya pemulangan terhadap Robiin.
Robiin merupakan salah satu dari 37 Warga Negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Berdasarkan pengakuan istrinya, Robiin mendaftarkan diri sebagai pekerja migran Indonesia melalui lowongan yang tersebar di media sosial.
Dalam lowongan kerja tersebut diinformasikan mengenai posisi pekerjaan sebagai staf HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand, dengan gaji sebesar Rp 16 juta per bulan. Namun sesampainya di Thailand, Robiin justru diselundupkan ke perbatasan Thailand – Myanmar.
Robiin, yang merupakan mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019, kemudian dipekerjakan sebagai tenaga online scamming. Ia dipaksa bekerja 18-20 jam per hari dan mengalami penyiksaan jika tidak memenuhi target.
Pilihan Editor: Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023