Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya

Selasa, 15 Oktober 2024 06:21 WIB

Lima saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022, merugikan keuangan negara sebesar Rp.300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bersaksi di sidang korupsi timah, seorang penambang ilegal, Dika Sigit, menyatakan dia diminta PT Timah Tbk untuk menyetorkan hasil tambangnya ke CV Teman Jaya. Dika melakukan penambangan di wilayah izin usaha penambangan (IUP) milik PT Timah pada 2015-2016.

"Saya diarahkan PT Timah untuk menjual ke CV Teman Jaya," kata Dika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.

Dika tidak bisa menjual hasil tambang timah miliknya ke PT Timah secara langsung karena tidak memiliki SP (surat perjanjian) maupun SPK (surat perintah kerja) sehingga dirinya diarahkan untuk menyetorkan bijih timah ke CV Teman Jaya. Perusahaan itu merupakan mitra PT Timah yang mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Untuk melakukan kegiatan penambangan, Dika harus mengeluarkan modal sekitar Rp 10 juta, yang digunakan untuk menyewa alat berat, mesin sedot, hingga mesin semprot.

Dalam kesaksiannya, Dika menyebut menambang pada sisa hasil produksi (SHP) PT Timah dan mengalami kerugian selama satu tahun."Kita merugi karena sisa hasil tambang enggak selalu ada timahnya. Karena enggak ada, kita tinggalin saja, yang tanggung jawab (kerusakan lahan) PT Timah," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Dika, CV Teman Jaya juga meminjamkan modal dengan syarat bijih hasil tambang harus disetorkan ke sana.

Sebagai penambang perorangan, Dika kembali menambang pada 2021-2022 dan menjual hasil tambang timah kepada kolektor dengan uang yang diterima sekitar Rp 120 juta. "Saya pernah diberi modal oleh Pak Asui (nama kolektor) dengan syarat bijihnya dijual ke dia. Sebulan kita nerima kotornya Rp 120 juta-an," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi PT Timah, Ridwan Suwandi, mengatakan instruksi IUJP dan SHP sukses menyokong produksi PT Timah. "Dari hasil produksi PT Timah yang bisa mencapai 80 persen atau sekitar 30 ribu ton bijih timah," kata dia.

Ia menjelaskan instruksi tersebut muncul setelah para direksi PT Timah memutuskan melanjutkan kerja sama dengan sejumlah perusahaan smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT). "Waktu itu ada penawaran kerja sama dari PT RBT. Disampaikan oleh direksi, katanya, ini tolong dikaji soal kerja sama smelter," ujarnya.

Suwandi menyebut PT Timah sudah tidak lagi melakukan penambangan sejak 2015. Penambangan justru dilakukan oleh para mitra dengan perjanjian kerja dan surat perintah kerja (SPK) atau penambang legal, serta para penambang ilegal.

Dia menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal. Alasannya sejak ada kerja sama dengan smelter swasta, penambangan ilegal semakin masif. Penambangan ilegal dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. "Program SHP untuk mengumpulkan dari masyarakat pelimbang, instruksi itu diterbitkan oleh PT Timah," ucap dia.

Suwandi berujar perintah untuk penggunaan pelimbang tambang ilegal muncul dalam instruksi 059 tahun 2015, yang kemudian dilanjutkan dengan kajian legal. Setelah itu, barulah dibuat SOP 02. Poin intinya, kata dia, semua SHP yang ada dalam objek produksi perusahaan harus dikirim ke gudang PT Timah dengan pembayaran jasa.

Direksi perusahaan pelat merah itu pun turut menerbitkan instruksi 030 dengan tujuan pengamanan aset PT Timah, yang isinya apabila masyarakat pelimbang tidak bersedia menjual bijih timah ke PT Timah, mereka harus keluar dari wilayah IUP.

Pilihan Editor: Ipda Rudi Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

Berita terkait

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

2 jam lalu

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

Semua CV afiliasi dari 5 smelter disebut memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah.

Baca Selengkapnya

Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp488 Miliar

17 jam lalu

Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp488 Miliar

Enam tersangka tambang batu bara ilegal tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

19 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eliani, menyebut margin atau profit maupun transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Terima Uang dan Barang Mewah dari Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis

2 hari lalu

Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Terima Uang dan Barang Mewah dari Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis

Sandra Dewi bilang tak pernah terima uang dan barang mewah dari suaminya, Harvey Moeis terdakwa korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Mengaku Pisah Harta dengan Harvey Moeis Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Apa Itu Prenuptial Agreement?

2 hari lalu

Sandra Dewi Mengaku Pisah Harta dengan Harvey Moeis Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Apa Itu Prenuptial Agreement?

Apa itu perjanjian pisah harta dalam pernikahan yang disebut Sandra Dewi dilakukannya bersama suaminya, Harvey Moeis yang jadi terdakwa Korupsi Timah?

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

2 hari lalu

Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

Sandra dewi jadi saksi persidangan suaminya Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah. Ia beri alasan ke anaknya, ayah mereka sedang wajib militer.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Keberatan Apartemen hingga Tas Mewahnya Disita Penyidik, Ini Kata Kejagung

2 hari lalu

Sandra Dewi Keberatan Apartemen hingga Tas Mewahnya Disita Penyidik, Ini Kata Kejagung

Sandra Dewi menyebut apartemen itu adalah aset milik pribadinya, bukan berasal dari sang suami, melainkan hasil kerjanya sebagai brand ambassador.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Tak Tahu Harvey Moeis Simpan US$400 Ribu serta Logam Mulia di Safe Deposit Box

4 hari lalu

Sandra Dewi Tak Tahu Harvey Moeis Simpan US$400 Ribu serta Logam Mulia di Safe Deposit Box

Kendati punya akses, Sandra Dewi mengaku tak tahu bila Harvey Moeis menyimpan uang US$ 400 ribu dan logam mulia di safe deposit box.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Mengaku Pakai Uang di Rekening Asisten Pribadi untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Sekolah Anak

4 hari lalu

Sandra Dewi Mengaku Pakai Uang di Rekening Asisten Pribadi untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Sekolah Anak

Sandra Dewi mengaku tak punya uang sama sekali setelah rekeningnya dan suaminya diblokir karena kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Sebut Uang Pembelian Kavling Rp 10 Miliar adalah Pengembalian Pinjaman dari Direktur RBT

4 hari lalu

Sandra Dewi Sebut Uang Pembelian Kavling Rp 10 Miliar adalah Pengembalian Pinjaman dari Direktur RBT

Sandra Dewi diminta Harvey Moeis meminjamkan uang ke Direktur RBT Suparta Rp 10 miliar, yang kemudian dikembalikan plus bunga Rp 12,5 miliar.

Baca Selengkapnya