Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap bahwa rata-rata vonis majelis hakim terhadap para koruptor berada pada kategori ringan. Laporan ini disampaikan dalam peluncuran laporan tren vonis korupsi 2023 yang digelar pada Senin, 14 Oktober 2024.

“Hukuman penjara pelaku korupsi, dari Januari sampai Desember 2023 hanya 3 tahun 4 bulan penjara” ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Menurut Kurnia, sebuah omong kosong kalau ada yang mengatakan ‘kita sudah serius’ dalam menindak pelaku korupsi, karena ternyata proses penyelidikannya dan penindakannya bermasalah. Kurnia menyebut dari seluruh tingkatan pengadilan terdapat 1.649 putusan dengan jumlah terdakwa 1.718, sedangkan pengadilan tingkat pertama saja hanya 898 terdakwa. 

Sedangkan untuk pengenaan pidana lainnya, seperti denda, Kurnia mengatakan temuan ICW rata-rata penjatuhannya hanya Rp 180 juta per-orang. Jika ditotal dari 830 persidangan dengan pemidanaan yang mengakomodir hukuman denda, Hakim hanya mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 149 miliar saja. “Padahal jumlah kerugian negara mencapai Rp 56.075.087.787.308,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa ICW membagi putusan hakim dalam tindak pidana korupsi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan (di bawah 4 tahun), sedang (4 tahun sampai 10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). “Maka, tahun 2023 rata-rata vonis hakim saat ini ringan,” tuturnya.

Ia menyebut, angka ini terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang muncul. Bisa terjadi salah satunya lantaran hakim tidak mempertimbangkan latar belakang koruptor. Seharusnya, kata Kurnia, ada beban yang dibedakan untuk pejabat publik yang melakukan tindak korupsi, apalagi dalam skala besar. Misalnya, kasus Bupati Natuna, Ilyas Sabil, dengan merugikan negara 7,7 miliar hanya dituntut 4 tahun penjara. 

Begitu juga Tamrin Tamin, yang berprofesi sebagai pejabat Direktur PDAM, korupsinya sebesar Rp 4,2 miliar, tapi hanya dituntut selama 1,5 tahun penjara. “Dengan latar belakang pekerjaan mereka harusnya dapat dijadikan alasan pemberat tuntutan. Akan tetapi, KPK sebagai penuntut umum malah memilih menuntut ringan dua terdakwa tersebut,” jelas Kurnia.

Berbicara latar belakang, Kurnia menyampaikan yang paling banyak divonis ringan adalah pihak swasta, diikuti aparatur sipil negara, dan kepala desa. Adapun pengadilan yang paling banyak menjatuhkan vonis ringan ialah pengadila Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Palembang, Medan dan Jakarta Pusat.

Maka, menurut Kurnia badan pengawas terutama Komisi Yudisial harus turun langsung mengawasi persidangan. “Badan Pengawas harus mulai aktif melihat hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan atau bebas kepada terdakwa. Jangan hanya menyurat, tapi day by day,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ICW, kata Kurnia, mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih sedikit melekatkan tindak kerugian keuangan negara dan pidana pencucian uang (TPPU) dalam menuntut suatu kasus, kalah jauh dibandingkan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menuntut tambahan uang pengganti sebesar Rp 82 triliun, sedangkan KPK hanya Rp 675 miliar. KPK lebih banyak menggunakan pasal 2 dan 3 yang mana tuntutannya minimal 4 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

“Sebab, UU Anti Pencucian Uang mengakomodir hukuman denda hingga Rp 10 miliar, sedangkan UU Tindak Pidana Korupsi maksimal hanya Rp 1 miliar,” ucap Kurnia. “Pemantauan juga turut menemukan bahwa pengenaan hukuman denda yang mencapai maksimal hanya dikenakan kepada 12 terdakwa.”

Padahal, Kurnia menyampaikan bahwa Pasal 17 UU Tindak Pidana Korupsi, pengenaan uang pengganti tidak hanya bisa dijatuhkan pada delik korupsi kerugian keuangan negara saja, namun dapat dikenakan pada setiap perbuatan, salah satunya, suap-menyuap.

Menurutnya, Sebab, esensi pemidanaan untuk kejahatan korupsi tidak cukup hanya dengan bertumpu pada pemidanaan badan, melainkan juga harus masuk lebih jauh pada pemulihan kerugian negara. 

"Kerugian negara sangat besar, uang pengganti sangat rendah, dan pemangku kepentingan persidangan kejaksaan, kpk, dan mahkamah agung masih gagal dalam memberikan efek jera pada pelaku korupsi" ucap Kurnia. 

“Maka, ICW mendorong agar pemerintah dan DPR harus segera mengundangkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar pemulihan kerugian akibat praktik korupsi bisa dimaksimalkan.” tegasnya.

Pilihan Editor: Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

2 jam lalu

Universitas Tadulako di Palu. Foto: Istimewa
Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

Meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, Kepala Kejati menyatakan tidak serta merta kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan.


OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

3 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 - 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

OJK buka suara tentang tentang dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun senilai Rp 1 triliun di PT Taspen (Persero) .


KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Usut Pencairan Anggaran Truk Rescue

4 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Usut Pencairan Anggaran Truk Rescue

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk 4WD dan resceu carrier vehicle di Basarnas.


Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

13 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

Eks petugas Rutan KPK Asep Anza mengakui telah menerima uang Rp 99,6 juta. Duit itu disetor oleh para tahanan yang dikumpulkan kepada lurah di rutan.


Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

14 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

Eks petugas Rutan KPK, Sopyan alias Melon, buka suara soal disebut meminta pungli puluhan juta rupiah kepada tahanan.


Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

15 jam lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

Laporan ICW hasil pemantauan persidangan tindak pidana korupsi sepanjang 2023.


Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

15 jam lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

Laporan pemantauan tren vonis korupsi tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).


FX Rudy Pastikan Pecat Anggota DPRD Solo Fraksi PDIP Kevin Febiano yang jadi Tersangka Korupsi Dana NPCI Jawa Barat

16 jam lalu

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan pembentukan Satgas Anti Politik Uang dan Sembako saat ditemui di Taman Sunan Jogo Kali, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 15 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
FX Rudy Pastikan Pecat Anggota DPRD Solo Fraksi PDIP Kevin Febiano yang jadi Tersangka Korupsi Dana NPCI Jawa Barat

Jajaran pengurus PDIP pun siap memecat Kevin sebagai kader dan anggota partai tersebut.


KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.


Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

17 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK buka suara tentang dugaan kasus korupsi dana iklan Bank BJB yang melibatkan uang ratusan miliar.