Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

Selasa, 15 Oktober 2024 15:16 WIB

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) soal kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan RBS yang harusnya berlangsung pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, pada sidang perdana ini, pihak termohon tidak hadir.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman selaku pemohon, mengaku kecewa karena Jampidsus tidak menghadiri sidang. Bahkan, tidak memberikan klarifikasi atau surat pemberitahuan ketidakhadiran. "Saya kecewa berat, karena biasanya penegak hukum itu kalau memanggil orang, mereka menuntut warga negara untuk hadir. Tapi kali ini, mereka sendiri tidak hadir tanpa keterangan," ujar Boyamin saat ditemui usai sidang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tupanuli Marbun yang menegaskan bahwa pemanggilan kepada Jampidsus telah dilakukan secara sah pada 7 Oktober 2024 dan diterima oleh resepsionis. "Pengadilan perlu memanggil untuk yang terakhir kalinya," kata hakim. Hakim juga menambahkan bahwa jika Jampidsus kembali tidak hadir pada sidang yang akan digelar minggu depan, maka hal tersebut dianggap sebagai tidak membela haknya, sesuai dengan permintaan pemohon.

Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Hari ini, Boyamin ditemani oleh kuasa hukumnya, Christoforus Harno. Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, Boyamin telah hadir sejak pukul 10 pagi. Namun, sidang baru dimulai pada 13.00 WIB.

Boyamin mengatakan Jampidsus harus serius dalam menangani perkara RBS ini. "Kami mengajukan gugatan karena sejak awal kami merasa bahwa RBS tidak ditangani dengan baik. Dia sudah dua kali dipanggil, tapi sampai sekarang belum ke pengadilan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Kasus korupsi timah yang menyeret RBS ini telah berlangsung cukup lama, dan Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya yakin ada keterkaitan RBS sebagai pihak yang diduga sebagai pemodal dan koordinator dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, hingga saat ini, lanjut dia, RBS belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kami punya bukti yang kuat bahwa RBS terlibat tapi sampai sekarang, perkara ini tidak diseriusi oleh Jampidsus," katanya.

Hakim Tupanuli Marbun juga memberikan peringatan tegas bahwa jika Jampidsus tidak hadir pada sidang berikutnya, pengadilan akan melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran mereka. "Ini panggilan terakhir dengan peringatan," ujar hakim sebelum menutup sidang.

Boyamin berharap Jampidsus menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini demi penegakan hukum yang adil dan transparan. "Kalau mereka tidak hadir lagi, ya sudah dianggap tidak membela haknya," tutur Boyamin.

Ia mengatakan, sidang yang akan diadakan pada 22 Oktober mendatang harapannya dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan RBS dalam kasus ini. Adapun RBS merupakan Robert Bonosusatya, yang disebut-sebut terlibat di kasus dugaan korupsi timah.

Dia ditengarai ikut menerima aliran dana korupsi. Robert sudah dipanggil sebagai saksi dua kali. Terakhir, Kejagung sempat memeriksa RBS sebagai saksi pada 1 April lalu. Robert diperiksa sekitar 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Sampai hari ini, RBS masih berstatus saksi.

Majalah Tempo edisi Minggu, 28 April 2024 menyebut, sebagian besar tersangka saat ini merupakan teman dekat Robert. Di antaranya, Tamron Tamsil alias Aon atau yang dijuluki sebagai raja timah dari Bangka Belitung, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Perwakilan PT RBT Harvey Moeis dan manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.

Kemunculan nama Robert Bonosusatya di kasus korupsi timah bermula saat Kejagung menggeledah PT RBT pada 23 Desember 2023. Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT. Namun laporan Majalah Tempo tersebut menyebut nama Robert tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. Seorang penegak hukum mengatakan, Robert tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT.

PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk peleburan biji timah. Kerja sama itu berlangsung sejak 2018. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT RBT berkomplot menyelewengkan biji timah dari wilayah konsesi PT Timah.

Pilihan Editor: Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Berita terkait

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

2 jam lalu

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

3 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

4 jam lalu

Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Sahbirin Noor menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar 28 Oktober.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

8 jam lalu

Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

MAKI gugat praperadilan Jampidsus ihwal dugaan tidak diprosesnya Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

11 jam lalu

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

Semua CV afiliasi dari 5 smelter disebut memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah.

Baca Selengkapnya

Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

23 jam lalu

Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

Organisasi sipil bicara kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ilegal di KLHK yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eliani, menyebut margin atau profit maupun transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

3 hari lalu

Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

Sandra dewi jadi saksi persidangan suaminya Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah. Ia beri alasan ke anaknya, ayah mereka sedang wajib militer.

Baca Selengkapnya

Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

3 hari lalu

Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau

Baca Selengkapnya