Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 15 Oktober 2024 15:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) soal kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan RBS yang harusnya berlangsung pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, pada sidang perdana ini, pihak termohon tidak hadir.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman selaku pemohon, mengaku kecewa karena Jampidsus tidak menghadiri sidang. Bahkan, tidak memberikan klarifikasi atau surat pemberitahuan ketidakhadiran. "Saya kecewa berat, karena biasanya penegak hukum itu kalau memanggil orang, mereka menuntut warga negara untuk hadir. Tapi kali ini, mereka sendiri tidak hadir tanpa keterangan," ujar Boyamin saat ditemui usai sidang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tupanuli Marbun yang menegaskan bahwa pemanggilan kepada Jampidsus telah dilakukan secara sah pada 7 Oktober 2024 dan diterima oleh resepsionis. "Pengadilan perlu memanggil untuk yang terakhir kalinya," kata hakim. Hakim juga menambahkan bahwa jika Jampidsus kembali tidak hadir pada sidang yang akan digelar minggu depan, maka hal tersebut dianggap sebagai tidak membela haknya, sesuai dengan permintaan pemohon.
Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Hari ini, Boyamin ditemani oleh kuasa hukumnya, Christoforus Harno. Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, Boyamin telah hadir sejak pukul 10 pagi. Namun, sidang baru dimulai pada 13.00 WIB.
Boyamin mengatakan Jampidsus harus serius dalam menangani perkara RBS ini. "Kami mengajukan gugatan karena sejak awal kami merasa bahwa RBS tidak ditangani dengan baik. Dia sudah dua kali dipanggil, tapi sampai sekarang belum ke pengadilan," ujarnya.
Kasus korupsi timah yang menyeret RBS ini telah berlangsung cukup lama, dan Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya yakin ada keterkaitan RBS sebagai pihak yang diduga sebagai pemodal dan koordinator dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, hingga saat ini, lanjut dia, RBS belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kami punya bukti yang kuat bahwa RBS terlibat tapi sampai sekarang, perkara ini tidak diseriusi oleh Jampidsus," katanya.
Hakim Tupanuli Marbun juga memberikan peringatan tegas bahwa jika Jampidsus tidak hadir pada sidang berikutnya, pengadilan akan melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran mereka. "Ini panggilan terakhir dengan peringatan," ujar hakim sebelum menutup sidang.
Boyamin berharap Jampidsus menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini demi penegakan hukum yang adil dan transparan. "Kalau mereka tidak hadir lagi, ya sudah dianggap tidak membela haknya," tutur Boyamin.
Ia mengatakan, sidang yang akan diadakan pada 22 Oktober mendatang harapannya dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan RBS dalam kasus ini. Adapun RBS merupakan Robert Bonosusatya, yang disebut-sebut terlibat di kasus dugaan korupsi timah.
Dia ditengarai ikut menerima aliran dana korupsi. Robert sudah dipanggil sebagai saksi dua kali. Terakhir, Kejagung sempat memeriksa RBS sebagai saksi pada 1 April lalu. Robert diperiksa sekitar 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Sampai hari ini, RBS masih berstatus saksi.
Majalah Tempo edisi Minggu, 28 April 2024 menyebut, sebagian besar tersangka saat ini merupakan teman dekat Robert. Di antaranya, Tamron Tamsil alias Aon atau yang dijuluki sebagai raja timah dari Bangka Belitung, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Perwakilan PT RBT Harvey Moeis dan manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.
Kemunculan nama Robert Bonosusatya di kasus korupsi timah bermula saat Kejagung menggeledah PT RBT pada 23 Desember 2023. Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT. Namun laporan Majalah Tempo tersebut menyebut nama Robert tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. Seorang penegak hukum mengatakan, Robert tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT.
PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk peleburan biji timah. Kerja sama itu berlangsung sejak 2018. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT RBT berkomplot menyelewengkan biji timah dari wilayah konsesi PT Timah.
Pilihan Editor: Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa