Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK
Reporter
Dani Aswara
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 15 Oktober 2024 17:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya terkait dugaan kasusnya masuk ke dalam ranah etik dan pidana. Alex mengaku sampai saat ini belum dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Sampai dengan saat ini, Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya, jadi belum jelas apakah saya melanggar etik atau pidana,” kata Alexander Marwata saat ditemui di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Alex menyampaikan seseorang yang layak dikatakan melakukan tindak pidana jika dia melakukan kesalahan. Kesalahan itu adalah sebuah perbuatan yang disadari, maka barulah orang itu melakukan pidana. “Ya, teman-teman bisa menilai sediri,” ujarnya.
Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan Eko Darmanto sebelum dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik). “Kalau tidak salah Agustus atau September, jauh setelah pertemuan itu,” ucapnya.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengklaim sudah berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait kasus pertemuan Alex dan Eko. “Memang ada penambahan informasi karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kemarin kaami koordinasi dengan Dewas KPK. Sudah kami koordinasi, nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi,” kata Karyoto pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa satu saksi lain dari pegawai KPK pada Jumat, 11 Oktober 2024. “Dari pegawai KPK di-schedule-kan permintaan keterangannya pada pukul 13.00 WIB siang ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Pelaporan terhadap Alexander Marwata dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alex dituding melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Alexander Marwata tidak membantah soal pertemuannya dengan Eko. Menurut dia, pertemuan itu terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perjumpaan ini, kata dia, diketahui oleh pimpinan KPK lainnya dan berlangsung di Gedung Merah Putih.
Pilihan Editor: Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai