Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Selasa, 15 Oktober 2024 17:10 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya terkait dugaan kasusnya masuk ke dalam ranah etik dan pidana. Alex mengaku sampai saat ini belum dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Sampai dengan saat ini, Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya, jadi belum jelas apakah saya melanggar etik atau pidana,” kata Alexander Marwata saat ditemui di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Alex menyampaikan seseorang yang layak dikatakan melakukan tindak pidana jika dia melakukan kesalahan. Kesalahan itu adalah sebuah perbuatan yang disadari, maka barulah orang itu melakukan pidana. “Ya, teman-teman bisa menilai sediri,” ujarnya.

Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan Eko Darmanto sebelum dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik). “Kalau tidak salah Agustus atau September, jauh setelah pertemuan itu,” ucapnya.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengklaim sudah berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait kasus pertemuan Alex dan Eko. “Memang ada penambahan informasi karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kemarin kaami koordinasi dengan Dewas KPK. Sudah kami koordinasi, nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi,” kata Karyoto pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa satu saksi lain dari pegawai KPK pada Jumat, 11 Oktober 2024. “Dari pegawai KPK di-schedule-kan permintaan keterangannya pada pukul 13.00 WIB siang ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Pelaporan terhadap Alexander Marwata dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alex dituding melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Alexander Marwata tidak membantah soal pertemuannya dengan Eko. Menurut dia, pertemuan itu terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perjumpaan ini, kata dia, diketahui oleh pimpinan KPK lainnya dan berlangsung di Gedung Merah Putih.

Pilihan Editor: Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Berita terkait

Jokowi Serahkan Nama Capim KPK ke DPR Hari Ini

3 jam lalu

Jokowi Serahkan Nama Capim KPK ke DPR Hari Ini

Ari Dwipayana mengatakan penyerahan nama-nama capim dan calon anggota Dewas ini setelah Jokowi menyetujuinya kemarin.

Baca Selengkapnya

Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

4 jam lalu

Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

Jokowi memiliki waktu sekitar 14 hari menyerahkan nama-nama itu ke DPR sejak Panitia Seleksi KPK menyerahkan komposisi itu ke presiden.

Baca Selengkapnya

Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

6 jam lalu

Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Sahbirin Noor menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar 28 Oktober.

Baca Selengkapnya

Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

7 jam lalu

Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

8 jam lalu

Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata mengatakan tidak ada keuntungan yang didapatnya atas pertemuan tersebut, begitu pula Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Disebut Bakal jadi Menteri Keuangan Prabowo, Ini Tanggapan Seknas Fitra

9 jam lalu

Sri Mulyani Disebut Bakal jadi Menteri Keuangan Prabowo, Ini Tanggapan Seknas Fitra

Sri Mulyani dianggap memiliki reputasi yang baik sebagai menteri namun ada beberapa catatan kelemahan terkait pengawasan pajak dan bea cukai

Baca Selengkapnya

Seorang Polisi Dikeroyok saat Selidiki Peredaran Narkoba di Kampung Ambon

9 jam lalu

Seorang Polisi Dikeroyok saat Selidiki Peredaran Narkoba di Kampung Ambon

Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus polisi dikeroyok di Kampung Ambon ini.

Baca Selengkapnya

Pelat Diplomatik Palsu jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2024

12 jam lalu

Pelat Diplomatik Palsu jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2024

Pada Operasi Zebra kali ini Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.939 personel gabungan yang akan melakukan operasi secara mobile.

Baca Selengkapnya

ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

13 jam lalu

ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

ICW mengatakan pernyataan pemerintah bahwa mereka serius menindak koruptor dan memberantas korupsi hanya omong kosong belaka.

Baca Selengkapnya

OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

13 jam lalu

OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

OJK buka suara tentang tentang dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun senilai Rp 1 triliun di PT Taspen (Persero) .

Baca Selengkapnya