TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata penuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Selasa, 15 Oktober 2024. Alex datang di Polda Metro Jaya pada pukul 09.18 WIB.
Alex secara terbuka mengakui pertemuannya dengan Eko Darmanto, yang berlangsung enam bulan lalu. "Apa tujuannya bertemu, yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi Bea Cukai, " kata Alex di Polda Metro Jaya, Selasa 15 Oktober 2024.
Dia juga menjelaskan tidak ada keuntungan yang didapatnya atas pertemuan tersebut. "Saya sampaikan di sini, tidak sama sekali. Lalu, apakah yang bersangkutan memperoleh manfaat dari pertemuan, saya sampaikan yang bersangkutan juga tidak mendapatkan manfaat apapun," katanya.
Pertemuannya dengan Eko Darmanto, kata Alex, tidak dalam kondisi tertutup. Hasil dari pertemuan tersebut juga dilaporkannya.
"Saya laporkan pertemuan dan hasil apa yang saya koordinasikan. Saya sampaikan ke humas, orang humas tahu, orang pencegahan, Pak Pahala yang melakukan klarifikasi dan stafnya LHKPN tahu, " katanya.
Alex juga memastikan tidak ada konflik kepentingan antara dia dan eks kepala bea cukai Yogyakarta itu.
Sebelumnya, proses penyelidikan pertemuan antara pimpinan KPK dengan Eko Darmanto, yang diduga sebagai pihak berperkara ini sudah dimulai sejak 5 April 2024. Saat ini setidaknya ada 23 orang yang telah diminta keterangannya. Beberapa di antaranya adalah pegawai KPK dan pegawai Kemenkeu.
“Di antaranya ED, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu sudah dilakukan dua kali klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Kombes Ade Ary Syam Indra, Jumat lalu.
Penyelidikan ini ditangani oleh Subdit Tipidkor. Langkah ini sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Pilihan Editor: Benny Laos Sempat Tenggelam Selama 4 Menit Saat Insiden Speedboat Meledak di Taliabu