Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Selasa, 15 Oktober 2024 17:17 WIB

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus soal penanganan kasus korupsi timah yang melibatkan RBS. Kekecewaan tersebut lantaran sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak Jampidsus pada hari ini, Selasa, 15 Oktober 2024.

Boyamin menyampaikan ketidakhadiran Jampidsus tak hanya mengganggu jalannya persidangan, tapi juga mencerminkan ketidakseriusan penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang jadi perhatian publik. "Saya kecewa berat, Jampidsus tidak datang, padahal mereka yang menangani perkara ini. Mestinya mereka sudah siap," kata Boyamin saat ditemui di PN Jakarta Selatan usai sidang ditunda Hakim Tupanuli Marbun.

Menurut dia, absennya Jampidsus juga menunjukkan sikap yang tidak profesional dalam penanganan perkara. Boyamin menyebut lembaga penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi prosedur hukum. "Kalau warga negara dipanggil, harus patuh, tapi giliran mereka dipanggil pengadilan, malah tidak datang dan tidak memberi kabar," ucap Boyamin. Dia mengatakan seolah-olah Kejaksaan Agung setengah hati dalam mengusut kasus ini.

Sebab, dalam dugaan korupsi timah, ada kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Selaku pemohon, Boyamin Saiman menggugat ke praperadilan karena RBS diduga berperan sebagai pemodal dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari korupsi ini. Meski begitu, hingga kini RBS belum diproses lebih lanjut atau dipanggil di pengadilan.

Boyamin menekankan pentingnya keseriusan penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan kepentingan publik. “Ini bukan perkara kecil. Kerugian negara yang besar harus diusut tuntas, dan semua pihak yang terlibat, termasuk yang menikmati keuntungan terbesar, harus diproses,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Hakim menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI terhadap Jampidsus soal kasus dugaan korupsi timah pada Selasa, 22 Oktober 2024. RBS merupakan Robert Bonosusatya, yang disebut-sebut terlibat di kasus tersebut.

Dia ditengarai ikut menerima aliran dana korupsi. Robert Bonosusatya sudah dipanggil sebagai saksi dua kali. Terakhir, Kejagung sempat memeriksa RBS sebagai saksi pada 1 April lalu. Robert diperiksa sekitar 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Sampai hari ini, RBS masih berstatus saksi.

Majalah Tempo edisi Minggu, 28 April 2024 menyebut, sebagian besar tersangka saat ini merupakan teman dekat Robert. Di antaranya, Tamron Tamsil alias Aon atau yang dijuluki sebagai raja timah dari Bangka Belitung, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Perwakilan PT RBT Harvey Moeis dan manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.

Kemunculan nama Robert Bonosusatya di kasus korupsi timah bermula saat Kejagung menggeledah PT RBT pada 23 Desember 2023. Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT. Namun, nama Robert tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. Seorang penegak hukum mengatakan, Robert tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT.

PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk peleburan biji timah. Kerja sama itu berlangsung sejak 2018. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT RBT berkomplot menyelewengkan biji timah dari wilayah konsesi PT Timah.

Pilihan Editor: Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Berita terkait

MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

1 jam lalu

MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

Menurut Boyamin Saiman, RBS berperan menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek timah diduga berujung pada tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

6 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

6 jam lalu

Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

6 jam lalu

Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

Julius Ibrani mengatakan Sandra Dewi sah-sah saja jika keberatan atas penyitaan hartanya dan ingin melakukan upaya hukum.

Baca Selengkapnya

Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

6 jam lalu

Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Sahbirin Noor menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar 28 Oktober.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

MAKI gugat praperadilan Jampidsus ihwal dugaan tidak diprosesnya Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

13 jam lalu

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

Semua CV afiliasi dari 5 smelter disebut memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya

15 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya

PT Timah menerima pelimbang tambang ilegal sejak kerja sama dengan perusahaan smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Selengkapnya

Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

1 hari lalu

Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

Eks petugas Rutan KPK Asep Anza mengakui telah menerima uang Rp 99,6 juta. Duit itu disetor oleh para tahanan yang dikumpulkan kepada lurah di rutan.

Baca Selengkapnya

Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

1 hari lalu

Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

Organisasi sipil bicara kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ilegal di KLHK yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya