Vonis Penjara 3,5 Tahun untuk Duo Muller Bersaudara dalam Kasus Lahan Dago Elos, Begini Kilas Balik Kasusnya

Rabu, 16 Oktober 2024 12:38 WIB

Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, 30 Juli 2024. Konflik lahan antara warga Dago Elos memasuki babak baru setelah Muller bersaudara jadi terdakwa penipuan. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller karena terlibat pemalsuan surat dan dokumen akta dalam sengketa tanah Dago Elos di Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syarif saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, dikutip dari Antara.

Syarif menyatakan bahwa terdakwa Muller bersaudara terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan menggunakan akta otentik berisi keterangan palsu.

Majelis hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan dalam putusan tersebut. Yang memberatkan adalah tindakan kedua terdakwa telah merugikan pihak lain.

Kilas Balik Kasus Dago Elos

Advertising
Advertising

Dilansir dari bandungbergerak.id, sengketa tanah antara keluarga Muller dan warga Dago Elos bermula pada 2016, ketika Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Supendi Muller mengklaim kepemilikan tanah di Dago Elos.

Klaim tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Cimahi pada 2014, yang mengakui mereka sebagai ahli waris Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller, kerabat Ratu Wilhelmina. Dengan menggunakan sertifikat tanah kolonial (Eigendom Verponding), mereka mengklaim lahan seluas 6,3 hektar di Dago Elos.

Tim advokasi Dago Elos menolak klaim tersebut, dengan alasan bahwa konversi tanah Eigendom Verponding harus dilakukan sebelum 1980. Sengketa ini berlanjut ketika keluarga Muller, melalui PT Dago Intigraha, menggugat 335 warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Kota Bandung dan kemudian mengajukan banding pada 2017.

Kekerasan terhadap Jurnalis dan Kericuhan

Protes masyarakat terkait sengketa tanah ini menyebabkan banyak kerusuhan. Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos pada Senin, 14 Agustus 2023. Selain warga dan kelompok solidaritas, kekerasan tersebut juga menimpa dua jurnalis yang sedang meliput di lokasi.

Polisi tidak hanya melanggar Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, tetapi juga melakukan pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP. Aparat kepolisian menghalangi kerja jurnalis, yang dilindungi Pasal 4 ayat (3). Menurut Fauzan, tindakan ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Selain itu aparat kepolisian juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Polda Jabar Serahkan Kedua Tersangka

Pada 22 Juli 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah di Dago Elos, yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Pagi hari ini, penyidik dari Polda Jawa Barat di Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan ya dua orang tersangka berinisial HAM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin lalu.

Jules menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejati Jabar menyatakan berkas perkara sengketa tanah Dago Elos sudah lengkap atau P21.

"Jadi hasil penyidikan untuk dua tersangka tersebut, yaitu saudara HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu pada tanggal 17 Juli 2024," kata dia.

SUKMA KANTHI NURANI | ANWAR SISWANDI | ANTARA

Pilihan Editor: Ekspresi Warga Dago Elos Setelah Muller Bersaudara Divonis Bersalah

Berita terkait

Cara Unik Penjual Keripik Tempe di Bandung, Beli 4 Bungkus Berhadiah Logam Mulia

2 hari lalu

Cara Unik Penjual Keripik Tempe di Bandung, Beli 4 Bungkus Berhadiah Logam Mulia

Seorang penjual kuliner keripik tempe sagu di Bandung, Sri Watiningsih, punya cara unik untuk menggaet pembeli.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 10 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Ginjal di Bandung Raya

3 hari lalu

BPOM Temukan 10 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Ginjal di Bandung Raya

BPOM menemukan produksi obat-obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya di kota Bandung dan Cimahi. Dapat memicu gagal ginjal.

Baca Selengkapnya

AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

4 hari lalu

AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

Somasi dilayangkan AJI dan PWI lantaran ajudan Pj Gubernur Jateng diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis JPNN.

Baca Selengkapnya

Gempa Sesar Garsela Bermagnitudo 2,8, BMKG: Dirasakan Warga Garut dan Bandung

5 hari lalu

Gempa Sesar Garsela Bermagnitudo 2,8, BMKG: Dirasakan Warga Garut dan Bandung

BMKG menyatakan, gempa tektonik bermagnitudo 2,8 menggoyang sebagian wilayah Garut dan Kabupaten Bandung, Jumat sore pukul 16.35 WIB.

Baca Selengkapnya

Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

5 hari lalu

Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

Hakim Pengadilan Agama Bantaeng di Sulawesi Selatan, Nova Noviana, menceritakan hakim tidak hanya bertugas di dalam ruangan.

Baca Selengkapnya

Sosok Lady Rocker Nicky Astria yang Siap Guncang Balai Sarbini 11 Oktober 2024

7 hari lalu

Sosok Lady Rocker Nicky Astria yang Siap Guncang Balai Sarbini 11 Oktober 2024

Nicky Astria akan menggelar konser pada Jumat, 11 Oktober 2024 di Balai Sarbini, Jakarta bersama Atiek CB. Ini sosoknya.

Baca Selengkapnya

Bandung Razia Belasan Bus Pariwisata yang Pakai Klakson Telolet

7 hari lalu

Bandung Razia Belasan Bus Pariwisata yang Pakai Klakson Telolet

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas mengganggu kenyamanan warga Bandung dan membahayakan anak-anak yang memburu.

Baca Selengkapnya

BMKG: Gempa Darat Guncang Bogor dan Bandung Ahad Dini Hari

10 hari lalu

BMKG: Gempa Darat Guncang Bogor dan Bandung Ahad Dini Hari

BMKG mencatat gempa bermagnitudo 2,7 di Bandung dan 2,5 di Bogor pada Ahad dini hari.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

11 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

"Pemeriksaan dilakukan di Diklat PUPR Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Selengkapnya

Liburan di Kota Bandung, Parkir Kendaraan di Jalanan dengan QRIS

12 hari lalu

Liburan di Kota Bandung, Parkir Kendaraan di Jalanan dengan QRIS

Pengguna parkir di jalanan Kota Bandung akan dilayani dengan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Badan Layanan Usaha Daerah atau BLUD Parkir Kota Bandung kini tengah menyiapkan peluncuran pembayaran dengan cara baru itu.

Baca Selengkapnya