Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

image-gnews
Hakim PA Bantaeng, Nova Noviana, saat memeriksa salah satu objek perkara dalam pemeriksaan setempat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. (Istimewa)
Hakim PA Bantaeng, Nova Noviana, saat memeriksa salah satu objek perkara dalam pemeriksaan setempat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. (Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nova Noviana (29 tahun), hakim Pengadilan Agama Bantaeng di Sulawesi Selatan, menceritakan mengenai perspektif masyarakat yang menilai pekerjaan hakim terbilang mudah. Padahal, menjadi hakim di daerah juga memiliki tantangan tersendiri.

"Kadang ada yang ngomong 'wah, hakim ini kerjanya enak cuma ngetuk palu doang, sejuk di ruang persidangan pakai AC'," kata Nova saat mengunjungi kantor Tempo di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis, 10 Oktober 2024. "Tidak semua seperti itu, kami kan ada namanya pemeriksaan setempat (discente)."

Ia menjelaskan pemeriksaan setempat diperlukan untuk memeriksa dan memastikan objek perkara. Misalnya, dalam kasus sengketa tanah.

Pada tahun ini saja, Nova telah memeriksa puluhan objek perkara dalam pemeriksaan setempat. Menurutnya, medan yang harus dilalui untuk memeriksa objek perkara itu tidak mudah. "Gunung, jurang, di tengah hutan," ujarnya.

Terkadang bahkan kendaraan tidak bisa melalui medan tersebut. Sehingga hakim harus berjalan kaki untuk melakukan pemeriksaan setempat. "Ini yang saya ceritain pengalaman pribadi, di bulan Ramadan jalan kaki beberapa kilometer," tutur Nova.

Kendati demikian, menurutnya hal tersebut sudah tuntutan pekerjaan. "Tapi mau bagaimana lagi? Kami harus melihat objek tersebut meski tanpa pengamanan."

Memang pengadilan bisa berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat seperti Bintara Pembina Desa atau Babinsa. Namun, ia menilainya belum cukup, apalagi jika massa menggeruduk hakim saat pemeriksaan setempat.

"Di saat kami di tengah hutan antah berantah, kami hanya ditunjukkan oleh para pihak, tiba-tiba ada massa datang, ya habislah kami," tutur Nova.

Jadi, ujarnya, terkadang publik tidak mengetahui hal-hal seperti ini. Sebab, seringkali yang menjadi sorotan adalah hakim-hakim di kota besar saat bersidang di pengadilan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Padahal, kami ini yang di daerah punya struggle-struggle seperti itu, yang tidak mudah," ujar Nova. "Sedangkan kesejahteraan kami, keamanan kami, itu tidak begitu diperhatikan oleh pemerintah."

Sebelumnya, ribuan hakim se-Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan gerakan cuti bersama ada 7-11 Oktober 2024. Ratusan di antaranya terbang ke Jakarta untuk melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Ikatan Hakim Indonesia, Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan lembaga-lembaga lain.

Para wakil Tuhan itu menyuarakan empat isu yang mereka anggap krusial. Pertama, pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. 

Dalam putusan hak uji materiil nomor 23 itu, MA menyatakan sejumlah pasal di dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Di antaranya Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi "ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil."

Isu kedua adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. SHI menilai pengesahan RUU tersebut akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan. 

Ketiga, adanya peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim. Menurut SHI, hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat bertugas tanpa rasa takut atau terancam.

Keempat, pengesahan RUU Contempt of Court. SHI menyebut pengesahan ini menjadi upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan.

Pilihan Editor: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tunjangan dan Gaji Hakim Janji Dinaikkan, Hashim Klaim Para Hakim Sekarang Dukung Prabowo

42 menit lalu

Kunjungan Para Hakim yang menuntut kenaikan gaji ke Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Tunjangan dan Gaji Hakim Janji Dinaikkan, Hashim Klaim Para Hakim Sekarang Dukung Prabowo

Dukungan itu, diklaim Hashim, terjadi setelah beberapa waktu lalu Prabowo menjanjikan kenaikan gaji dan tunjangan untuk para hakim.


Cerita Hakim Saat Periksa Objek Perkara: Massa Datang Bawa Parang

1 jam lalu

Hakim Pengadilan Agama Bulukumba, Indriyani Nasir (jas hujan merah muda), dalam pemeriksaan setempat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada 2022. Saat memeriksa objek perkara, massa datang membawa parang. (Istimewa).
Cerita Hakim Saat Periksa Objek Perkara: Massa Datang Bawa Parang

Indriyani Nasir mengatakan keamanan menjadi salah satu yang disoroti hakim perempuan. Ia menceritakan pengalamannya berhadapan dengan massa yang membawa parang.


MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di Wawonii Sultra, Ini Tanggapan Warga dan LSM

6 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di Wawonii Sultra, Ini Tanggapan Warga dan LSM

PT GKP seharusnya sudah kehilangan semua legitimasi untuk melanjutkan operasi tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.


Hari Terakhir Hakim Cuti Bersama, SHI Kunjungi PGI dan Sejumlah NGO

10 jam lalu

Sejumlah Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPD RI di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPD RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. Kegiatan tersebut dalam rangkaian gerakan cuti massal hingga 11 Oktober yang dilakukan audiensi ke sejumlah lembaga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Terakhir Hakim Cuti Bersama, SHI Kunjungi PGI dan Sejumlah NGO

Solidaritas Hakim Indonesia mengunjungi sejumlah NGO dan lembaga pada hari terakhir aksi cuti bersama.


Rapim Mahkamah Agung Telah Susun Tata Tertib dan Panitia Pemilihan Ketua MA

15 jam lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Rapim Mahkamah Agung Telah Susun Tata Tertib dan Panitia Pemilihan Ketua MA

Mahkamah Agung akan menggelar pemilihan Ketua MA menggantikan Muhammad Syarifuddin yang pensiun pada 17 Oktober 2024.


11 Hakim PN Jakarta Selatan Ikut Cuti Bersama, Sejumlah Sidang Ditunda

16 jam lalu

Suasana depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024. Tempo/Jihan Ristiyanti
11 Hakim PN Jakarta Selatan Ikut Cuti Bersama, Sejumlah Sidang Ditunda

Hakim pejabat humas PN Jakarta Selatan mengatakan pengadilannya tidak terdampak signifikan dengan cuti bersama para hakim.


Jadi Perbincangan Pasca Aksi Hakim Cuti Bersama, Ini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

1 hari lalu

Sejumlah Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPD RI di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPD RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. Kegiatan tersebut dalam rangkaian gerakan cuti massal hingga 11 Oktober yang dilakukan audiensi ke sejumlah lembaga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadi Perbincangan Pasca Aksi Hakim Cuti Bersama, Ini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadakan audiensi dengan MA dan IKAHI soal gaji hakim tak naik selama 12 tahun. Berapa gaji dan tunjangan hakim?


Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

1 hari lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

Solidaritas Hakim Indonesia sebut tak minta gaji laiknya Direktur Pertamina dan Bank Mandiri. Gaji hakim, menurutnya setara uang jajan Rafathar 3 hari


Hari Keempat Cuti Massal Hakim, SHI Kunjungi PBNU hingga Pemuda Katolik

1 hari lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Keempat Cuti Massal Hakim, SHI Kunjungi PBNU hingga Pemuda Katolik

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengunjungi sejumlah lembaga dan media pada hari keempat aksi cuti bersama.


Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

1 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

Karena memiliki wewenang memutuskan perkara, hal itu menempatkan hakim seolah-olah sebagai "wakil Tuhan" dan diberi gelar "Yang Mulia".