Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Anak Nikita Mirzani dalam Kasus Dugaan Aborsi
Reporter
Dede Leni Mardianti
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 16 Oktober 2024 16:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyebut akan melakukan pemeriksaan pada kondisi kejiwaan anak Nikita Mirzani dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan Nikita di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan tim penyelidikan sudah mengirim surat ke Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3E) untuk melakukan asesmen psikologi pada LM (16), dalam hal ini sebagai korban yang dilaporkan oleh Nikita. “Asesmen terhadap anak dari pelapor saudari NM. Ini merupakan bagian dari tahapan pendalaman penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik,” ucap Ade Ary pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Menurut Ade, pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan pada LM sebagai korban dalam dugaan aborsi ini akan membuat terang peristiwa ini. Maka, harus dilakukan dengan hati-hati dan berbasis pada ilmiah atau Scientific Crime Investigation, salah satunya dengan melibatkan beberapa ahli. Apalagi dalam menangani kasus dari kelompok rentan.
“Anak merupakan kelompok rentan, perlindungannya harus ada, lebih perhatian ya,” tutur Kabid Humas Polda itu.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September lalu atas dugaan persetubuhan dan aborsi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, terlapor Vadel Badjideh diduga dua kali meminta LM untuk menggugurkan kandungan atau aborsi. Nikita selaku orang tua LM merasa dirugikan dan akhirnya mengambil langkah hukum.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Pilihan Editor: Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka