Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

Kamis, 17 Oktober 2024 14:28 WIB

Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya (kiri), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Harno Trimadi dan Putu Sumanjaya, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa hingga pekan depan. Sebab, tuntutan belum siap.

"Mohon izin Yang Mulia, tuntutan kami belum siap," kata jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024. "Mohon waktu satu minggu lagi, Yang Mulia."

Majelis hakim lantas menunda sidang pembacaan tuntutan ini hingga pekan depan. "Akan dibuka persidangan lagi pada tanggal 24 Oktober Pak ya," ujar hakim ketua Maryono.

Maryono juga meminta agar menghadirkan terdakwa di persidangan. Tim penasihat hukum terdakwa juga diminta bersiap dalam sidang pekan depan. "Dengan demikian sidang ditutup," tutur Maryono.

Sebelumnya, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi jalur KA Besitang-Langsa merugikan negara sebesar Rp 1,15 triliun. Mereka adalah Nur Setiawan, Freddy Gondowardojo, Amanna Gappa (Kepala BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018), Arista Gunawan (Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna), Akhmad Afif Setiawan (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Proyek Konstruksi Jalur KA Besitang-Langsa), Rieki Meidi Yuwana (Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018), serta Halim Hartono (PPK Jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022).

Advertising
Advertising

Dalam sidang dakwaan, JPU KPK menyebut Nur Setiawan memecah kegiatan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa menjadi 11 paket, dengan nilai di bawah Rp 100 miliar. Ini bertujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks.

Kemudian, Nur Setiawan bersama Afif dan Rieki melakukan kegiatan pelelangan pengadaan proyek tersebut. Padahal, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.

JPU KPK juga menyebut Nur Setiawan bersama Prasetyo, Afif, Rieki, serta Freddy melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa paket BSL-1 s/d BSL-11. Pengaturan ini dilakukan dengan cara bertemu dengan calon pemenang. Dalam pertemuan itu, mereka memberikan informasi mengenai metode kerja serta memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT) yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelian.

"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki Freddy Gondowardojo," ucap JPU.

JPU menuturkan bahwa Nur Setiawan, Afif, serta Arista juga mengatur pemenang lelang pekerjaan supervisi pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa paket JKABB-1 s/d JKABB-4. Caranya dengan bertemu calon pemenang, memberikan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan memasukkan persyaratan pengalaman empat tahun terakhir.

"Pemenang lelang pekerjaan supervisi tidak melaksanakan pekerjaan supervisi dan terdapat praktik pinjam perusahaan dengan pemberian sejumlah fee," tutur JPU.

Jaksa penuntut umum melanjutkan, Amanna kemudian memerintahkan Afif untuk menandatangani kontrak dan melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dengan menggunakan jalur yang sudah ada (eksisting).

Padahal pada jalur yang ada belum dilakukan kegiatan penyelidikan tanah. Selain itu, hasil peninjauan desain konstruksi DED-10 belum disetujui oleh Direktur Prasarana, belum ada penetapan trase, serta belum dilakukan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Dalam proyek tersebut, Prasetyo, Nur Setiawan, Amanna, Akhmad Afif, Halim, dan Rieki diduga menerima pemberian dalam betuk uang, barang dan fasilitas dari Freddy, Arista, pelaksana pekerjaan konstruksi, dan supervisi lainnya. Uang itu diterima sebagai bentuk biaya komitmen atas dimenangkannya perusahaan-perusahaan tersebut dalam paket pekerjaan konstruksi dan supervisi.

Pilihan Editor: Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Berita terkait

Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

37 menit lalu

Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

Hakim sidang Helena Lim mencecar saksi Erman Budiman, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

1 jam lalu

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?

Baca Selengkapnya

Ketua MA Sunarto: Program 100 Hari Kerja dan Singggung Black Campaign

1 jam lalu

Ketua MA Sunarto: Program 100 Hari Kerja dan Singggung Black Campaign

Pemilihan Ketua MA periode 2024-2029, Agung Sunarto mendapat suara tertinggi dibandingkan tiga calon lainnya

Baca Selengkapnya

Aset Dirampas KPK, Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

2 jam lalu

Aset Dirampas KPK, Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

Kakak dan adik terpidana korupsi Rafael Alun mengajukan keberatan atas perampasan aset mereka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

2 jam lalu

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan aaset-aset yang dirampas sudah terbukti sebagai hasil TPPU dalam persidangan Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

2 jam lalu

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

3 jam lalu

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

Penggeledahan KPK itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

3 jam lalu

KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

3 jam lalu

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Selengkapnya

Hakim Minta Sandra Dewi dan Istri Suparta Kembali Diperiksa pada Sidang Harvey Moeis Senin Mendatang

4 jam lalu

Hakim Minta Sandra Dewi dan Istri Suparta Kembali Diperiksa pada Sidang Harvey Moeis Senin Mendatang

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan Anggraini untuk kesempatan pembuktian terbalik.

Baca Selengkapnya