Jokowi Teken Perpres Baru untuk Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Editor

Suseno

Kamis, 17 Oktober 2024 15:12 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024. Medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana tersebut diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024.

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi Pasal 20A Ayat (1) dalam Perpres 122/2024.

Korps ini bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Kortastipidkor juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Dalam perpres itu, disebutkan Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang berpangkat jenderal bintang dua atau inspektur jenderal. Ia bertanggung jawab kepada Kapolri.

Sementara itu, ia akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor atau Wakakortastipidkor. Tugas wakil tersebut diemban oleh seorang dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal.

Advertising
Advertising

Adapun dalam Pasal 4 yang mengatur tentang struktur organisasi Polri, unsur pelaksana tugas pokok yang dulunya terdiri dari enam unsur, kini termuat tujuh. Ketujuh unsur tersebut meliputi:

1. Badan Intelijen Keamanan;
2. Badan Pemelihara Keamanan;
3. Badan Reserse Kriminal;
4. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Korps Lalu Lintas;
6. Korps Brigade Mobil; dan
7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.

Berita terkait

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

1 jam lalu

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?

Baca Selengkapnya

PSMS Medan Bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara yang Baru Diresmikan Jokowi, Suporter Bangga

2 jam lalu

PSMS Medan Bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara yang Baru Diresmikan Jokowi, Suporter Bangga

Suporter PSMS Medan yang tergabung dalam PSMS Fans Club (PFC) bangga tim kesayangannya bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara

Baca Selengkapnya

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

2 jam lalu

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?

Baca Selengkapnya

Pensiunan Menteri Periode 2019-2024 Bakal Dapat Asuransi Kesehatan, Terkecuali...

3 jam lalu

Pensiunan Menteri Periode 2019-2024 Bakal Dapat Asuransi Kesehatan, Terkecuali...

Jokowi meneken Perpres yang memberikan jaminan kesehatan untuk menteri periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Jokowi 20 Oktober: Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran dan Pulang ke Solo

3 jam lalu

Rencana Jokowi 20 Oktober: Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran dan Pulang ke Solo

Jokowi dijadwalkan akan menghadiri pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024 sebelum pulang ke Solo.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

3 jam lalu

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Selengkapnya

Survei SMRC Ungkap Warga Takut Bicara Politik di Era Jokowi: Otoritarianisme Telah Terjadi

4 jam lalu

Survei SMRC Ungkap Warga Takut Bicara Politik di Era Jokowi: Otoritarianisme Telah Terjadi

Survei SMRC mengungkap mayoritas warga merasa takut bicara politik di masa pemerintahan Jokowi. Belum pernah orang takut bicara politik sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

4 jam lalu

Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

Polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba dari ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.

Baca Selengkapnya

Pemkot Solo Bersiap Sambut Kepulangan Jokowi usai Purnatugas, Relawan Pasang Spanduk dan Baliho

4 jam lalu

Pemkot Solo Bersiap Sambut Kepulangan Jokowi usai Purnatugas, Relawan Pasang Spanduk dan Baliho

Jokowi dikabarkan akan langsung pulang ke Solo usai menghadiri pelantikan presiden teilih pada 20 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara

5 jam lalu

Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara

Revisi UU Kementerian Negara memungkinkan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya