Aset Dirampas KPK, Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

Editor

Suseno

Kamis, 17 Oktober 2024 17:31 WIB

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kakak dan adik Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan atas perampasan aset mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberatan itu mereka ajukan melalui gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana gugatan itu digelar, Kamis, 17 Oktober 2024.

Para pemohon adalah Petrus Giri Hesniawan (pemohon I) dan Markus Seloadji (pemohon II). Mereka adalah kakan Rafael. Pemohon berikutnya adalah Martinus Gangsar (pemohon III) sebagai adik Rafael Alun. Satu badan usaha, yaitu CV Sonokoling Cita Rasa, juga menjadi pemohon dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan adanya permohonan keberatan tersebut. “Jaksa Penuntut Umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Tessa melalui keterangan tertulis pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Persidangan hari ini berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan oleh para pemohon. Setelah permohonan dibacakan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Oktober 2024 dengan agenda tanggapan KPK.

Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tersandung perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Advertising
Advertising

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim memerintahkan Rafael mengembalikan uang curian sebesar Rp 10 miliar ($644.000) ke kas negara, atau asetnya akan disita dan hukuman penjaranya akan ditambah tiga tahun lagi. Pembayaran kembali harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusannya dinyatakan final dan mengikat.

Kakak dan adik Rafael mengklaim, aset-aset yang disita KPK adalah milik keluarga. Untuk itu mereka memohon aset-aset tersebut dikembalikan, yaitu:

- Aset CV Sonokoling Cita Rasa, yaitu 1 (satu) unit mobil Innova dengan dan 1 (satu) unit mobil Gran Max.
- Aset pemohon I sampai dengan pemohon III, yaitu uang di safe deposit box (SDB) RAT sebesar Euro 9.800, SGD 2.098.365, USD 937.900; perhiasan di SDB RAT berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin; rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran; rumah di Srengseng dan Ruko Meruya; 2 (dua) unit kios di Kalibata City, Tomer Ebony, Lantai GF Blok E Nmor BM 08 dan Nomor BM 09; dan 1 (satu) unit mobil VW Caravelle.

Berita terkait

Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

2 jam lalu

Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Menurut jaksa KPK, permohonan Rafael Alun tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

5 jam lalu

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan aaset-aset yang dirampas sudah terbukti sebagai hasil TPPU dalam persidangan Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

6 jam lalu

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

Penggeledahan KPK itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

6 jam lalu

KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

7 jam lalu

IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

Eks penyidik KPK itu mengatakan proses pidana di Polda Metro Jaya dan pengusutan etik di Dewas KPK merupakan proses penegakan hukum yang berada.

Baca Selengkapnya

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

8 jam lalu

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

Majelis hakim menunda sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

8 jam lalu

KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

KPK merampas aset bernilai total Rp 16,25 miliar itu dari terpidana korupsi, yaitu mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 16,25 Miliar ke Pemkab Hulu Sungai Utara

8 jam lalu

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 16,25 Miliar ke Pemkab Hulu Sungai Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

13 jam lalu

IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

IPW meminta Polda Metro Jaya untuk profesional dalam mengusut pertemuan antara pimpinan KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

1 hari lalu

Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

Di akhir masa jabatannya, Jokowi masih sibuk. Kali ini ia teken nama capim dan Dewas KPK, serta ajukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN.

Baca Selengkapnya