Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 17 Oktober 2024 20:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, hari ini, sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Rio Frandy, persidangan permohonan hari ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon dan setelah permohonan dibacakan, sidang ditunda. "Akan dibuka kembali pada Kamis, 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan termohon," katanya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.
Rio menyebut permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Sebab, apabila para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini setelah aset-aset itu dieksekusi.
Berdasarkan putusan pengadilan, kata dia, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara. "Namun demikian, secara lengkap kami akan sampaikan kepada Mejelis Hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya pada Kamis, 31 Okotber 2024," ujarnya.
Adapun permohonan atas keberatan perampasan aset-aset terpidana tersebut diajukan oleh subjek hukum korporasi, yaitu CV. Sonokoling Cita Rasa dan subjek hukum orang, yakni Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).
Pengajuan keberatan tersebut didasarkan atas adanya sejumlah asset yang turut disita dan dirampas untuk negara dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, yaitu CV Sonokoling Cita Rasa, asset yang dimohonkan keberatan atas satu unit mobil Innova dengan Nopol: AB 1016 IL; dan satu unit mobil Grand Max Nopop: AB 8661 PH.
Pemohon I sampai dengan Pemohon III, asset yang dimohonkan keberatan atad uang di SDB RAT sebesar Euro 9.800; S$2.098.365; US$ 937.900; perhiasan di SDB RAT berupa enam cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu liontin; rumah di Jln. Wijaya Kebayoran; rumah di Srengseng dan ruko Meruya; dua unit kios di Kalibata City, Tomer Ebony, Lantai GF Blok E Nmor BM 08 dan Nomor BM 09 dan; satu unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.
Dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara. Atas putusan tersebut, KPK telah melakukan putusan pengadilan atas aset terpidana, yakni dengan cara merampas aset terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara dengan nilai kurang lebih Rp 40,5 milliar ke kas negara pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Pilihan Editor: Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK