Terdakwa Perkara Pemalsuan KTP Tommy Minta Dihukum Seringan-ringannya
Reporter
Editor
Jumat, 18 Juli 2003 10:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa perkara pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) Tommy Soeharto, Dedi Sutaedi Yusuf, meminta agar dihukum seringan-ringannya. Permintaan itu disampaikan Dedi dalam pledoi yang dibacakan pengacaranya M Syawir Achmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) siang. Menurut Syawir, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Maju Ambarita dan Nurvita Kusumawardani agar majelis hakim memidana Deddy dengan penjara dua tahun terlalu berlebihan. Alasannya, terdakwa telah mengakui dengan terus terang tentang perbuataan yang telah dilakukannya dipersidangan dan pernah berniat untuk tidak meneruskan pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan akte kelahiran atas nama Ibrahim. “Tapi itu tidak sampai ke Martinus alias Buyung, perantara pembuat KTP palsu Tommy,” kata Syawir. Alasan selebihnya, kata Syawir, perbuatan kliennya belum sampai menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sedangkan alasan lainnya karena anak terdakwa masih kecil sehingga masih memerlukan perhatian ayahnya. “Kami memohon majelis hakim agar menghukum terdakwa Dedi dengan pidana seringan-ringannya,” tutur Syawir. Jika terdakwa Dedi meminta agar dipidana seringan-ringannya, maka terdakwa dua dalam perkara ini, Ferry Hukom, dipersidangan yang sama meminta majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan. Melalui pengacaranya, Elza Syarief, Ferry mengajukan keberatan-keberatan berdasarkan fakta sebagai berikut. Pertama, bukti asli KTP palsu Ibrahim dan akte kelahirannya tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Kedua, pemalsuan tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa melainkan oleh Martinus alias Buyung dan kawan-kawan. Alasan ketiga, saksi Martinus sebagai pemalsu surat-surat belum disidangkan, sehingga belum jelas tentang adanya tindak pidana. Alasan keempat, terdakwa dua telah berusaha mencegah terdakwa satu untuk tidak meneruskan pembuatan paspor atas nama Ibrahim. “Sehingga unsur melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak terpenuhi. Yang mungkin dikenakan adalah pasal mengenai adanya orang yang mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan,” ujar Elza. Karena itu pihaknya selaku kuasa hukum Ferry meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan pidana, mengembalikan hak, harkat dan martabat terdakwa serta merehabilitasi nama baiknya. Majelis hakim yang dipimpin Soedarto menunda persidangan sampai hari Rabu, tanggal 30 Januari untuk mendengarkan putusan sela. (Ucok Ritonga –Tempo News Room)
Berita terkait
Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar
52 detik lalu
Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.