Terdakwa Perkara Pemalsuan KTP Tommy Minta Dihukum Seringan-ringannya

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 10:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa perkara pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) Tommy Soeharto, Dedi Sutaedi Yusuf, meminta agar dihukum seringan-ringannya. Permintaan itu disampaikan Dedi dalam pledoi yang dibacakan pengacaranya M Syawir Achmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) siang. Menurut Syawir, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Maju Ambarita dan Nurvita Kusumawardani agar majelis hakim memidana Deddy dengan penjara dua tahun terlalu berlebihan. Alasannya, terdakwa telah mengakui dengan terus terang tentang perbuataan yang telah dilakukannya dipersidangan dan pernah berniat untuk tidak meneruskan pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan akte kelahiran atas nama Ibrahim. “Tapi itu tidak sampai ke Martinus alias Buyung, perantara pembuat KTP palsu Tommy,” kata Syawir. Alasan selebihnya, kata Syawir, perbuatan kliennya belum sampai menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sedangkan alasan lainnya karena anak terdakwa masih kecil sehingga masih memerlukan perhatian ayahnya. “Kami memohon majelis hakim agar menghukum terdakwa Dedi dengan pidana seringan-ringannya,” tutur Syawir. Jika terdakwa Dedi meminta agar dipidana seringan-ringannya, maka terdakwa dua dalam perkara ini, Ferry Hukom, dipersidangan yang sama meminta majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan. Melalui pengacaranya, Elza Syarief, Ferry mengajukan keberatan-keberatan berdasarkan fakta sebagai berikut. Pertama, bukti asli KTP palsu Ibrahim dan akte kelahirannya tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Kedua, pemalsuan tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa melainkan oleh Martinus alias Buyung dan kawan-kawan. Alasan ketiga, saksi Martinus sebagai pemalsu surat-surat belum disidangkan, sehingga belum jelas tentang adanya tindak pidana. Alasan keempat, terdakwa dua telah berusaha mencegah terdakwa satu untuk tidak meneruskan pembuatan paspor atas nama Ibrahim. “Sehingga unsur melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak terpenuhi. Yang mungkin dikenakan adalah pasal mengenai adanya orang yang mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan,” ujar Elza. Karena itu pihaknya selaku kuasa hukum Ferry meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan pidana, mengembalikan hak, harkat dan martabat terdakwa serta merehabilitasi nama baiknya. Majelis hakim yang dipimpin Soedarto menunda persidangan sampai hari Rabu, tanggal 30 Januari untuk mendengarkan putusan sela. (Ucok Ritonga –Tempo News Room)

Berita terkait

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

52 detik lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

6 menit lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

15 menit lalu

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

Pemerintah terkesan tidak serius dalam penerapan standar keamanan untuk perusahaan smelter ataupun investor asing yang masuk ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

17 menit lalu

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.

Baca Selengkapnya

Ruben Onsu Dilarikan ke RS, Sarwendah dan Jordi Onsu Panik Baru Tahu dari Medsos

18 menit lalu

Ruben Onsu Dilarikan ke RS, Sarwendah dan Jordi Onsu Panik Baru Tahu dari Medsos

Ruben Onsu tumbang ketika mengisi acara di Majalengka. Sarwendah dan Jordi Onsu pertama kali mengetahui kabar tersebut dari medsos sehari setelahnya.

Baca Selengkapnya

Gelar Acara Penghargaan untuk Akbar Tandjung, Forum Aktivis: Mentor Terbaik Aktivis Indonesia

33 menit lalu

Gelar Acara Penghargaan untuk Akbar Tandjung, Forum Aktivis: Mentor Terbaik Aktivis Indonesia

Dewan Penasihat FAN, Maruarar Sirait, mengatakan Akbar Tandjung adalah mentor terbaik dari aktivis Indonesia.

Baca Selengkapnya

Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

41 menit lalu

Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

Saat ini di Indonesia memiliki 13 rudenim yang tersebar di berbagai kota, antara lain Tanjungpinang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, hingga Jayapura

Baca Selengkapnya

Tak Lagi Sebagai Rival, Federer dan Nadal Berduet di Kampanye Terbaru Louis Vuitton

44 menit lalu

Tak Lagi Sebagai Rival, Federer dan Nadal Berduet di Kampanye Terbaru Louis Vuitton

Roger Federer dan Rafael Nadal, tampil dalam kampanye Core Values produk fashion mewah Louis Vuitton. Keduanya mengungkapkan rasa bangga.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat

53 menit lalu

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat

Bantuan untuk korban banjir bandang di Sumatera Barat itu merupakan bentuk kepedulian Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, beserta jajarannya.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

58 menit lalu

Kemendag Sebut Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Ribuan kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak terkendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor

Baca Selengkapnya