Warga Pasar Kliwon Solo Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Korbannya 4 Anak Belasan Tahun

Jumat, 18 Oktober 2024 14:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo meringkus Y, 43 tahun, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Saat ini korbannya diketahui ada empat anak, salah satunya berinisial B1, 16 tahun.

Kepala Polresta Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi mengemukakan pengungkapan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan itu berawal dari laporan ibu korban B1 kepada polisi. Awalnya, pada sekitar bulan Agustus 2024, ibu korban B1 merasa curiga dengan anaknya yang sering meminta mangga muda.

Kemudian ibu korban meminta tolong kepada kakak korban untuk membeli test pack. Selanjutnya kakak korban mengajak korban pergi jalan-jalan. Sesampainya di rumah, korban di-test pack oleh kakaknya disaksikan oleh ibunya. Hasilnya, ternyata korban positif hamil.

Kakaknya pun menanyakan siapa yang menghamili. Korban pun mengakui yang melakukan persetubuhan itu adalah pelaku, Y, yang merupakan paman korban yang biasa di panggil “ayah” oleh korban. Dari situlah Y pun dilaporkan kepada polisi.

"Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan. Hubungan antara pelaku dengan korban, yakni pelaku Y merupakan paman dari korban," ujar Iwan kepada wartawan, Jumat, 18 Oktober 2024.

Advertising
Advertising

Ia mengungkapkan saat kali pertama kali ditanya, pelaku mengelak kalau dirinya sudah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban. Namun, saat dilakukan penyelidikan terhadap korban dan korban mengakui sudah sering dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku hingga hamil.

Atas pengakuan korban tersebut, selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya. Dari penyidikan lebih lanjut, akhirnya terbuka bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 orang.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sudah sering kali dilakukan di tempat yang berbeda yakni di rumah korban dan rumah pelaku pada saat situasi rumah sedang sepi," tutur dia.

Lebih lanjut ia mengungkapkan empat orang korban dari perbuatan pelaku, rata-rata masih berumur belasan tahun dan masih berstatus pelajar saat pelaku melakukan aksinya.

Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming-iming setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp 50.000 serta memaksa korban.

"Pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada korban B1 sejak bulan Mei 2022 hingga 20 Juli 2024 sehingga korban hamil," kata dia.

Selain itu pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban lain lagi dengan cara meraba bagian atas korban di alas karet daerah Polokarto, Sukoharjo dengan modus diajak main serta diajari naik sepeda motor.

Atas perbuatannya, Iwan menyebutkan pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Berita terkait

H-2 Menjelang Pensiun, Jokowi Disebut Masih Bekerja dan Terima Tamu

1 jam lalu

H-2 Menjelang Pensiun, Jokowi Disebut Masih Bekerja dan Terima Tamu

Presiden Jokowi disebutkan masih tetap bekerja pada hari ini. Pada hari ini pula, Jokowi makan siang bersama dengan para menterinya.

Baca Selengkapnya

Kemensetneg Siapkan Mobil Alphard AD 1 JKW untuk Skenario Jokowi Pulang ke Solo Via Jalur Darat

3 jam lalu

Kemensetneg Siapkan Mobil Alphard AD 1 JKW untuk Skenario Jokowi Pulang ke Solo Via Jalur Darat

Kemensetneg mempersiapkan mobil Alphard bernomor polisi AD 1 JKW untuk keperluan kepulangan Presiden Jokowi ke Solo setelah purnatugas.

Baca Selengkapnya

Sean 'Diddy' Combs Diduga Memperkosa Korban usai Akui Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur

11 jam lalu

Sean 'Diddy' Combs Diduga Memperkosa Korban usai Akui Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur

Sean 'Diddy' Combs dituntut atas tuduhan pemerkosaan sebagai balas dendam untuk komentarnya tentang keterlibatan dalam pembunuhan Tupac Shakur.

Baca Selengkapnya

Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

20 jam lalu

Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Polisi membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka pencabulan anak-anak panti asuhan di Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya

Rencana Jokowi 20 Oktober: Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran dan Pulang ke Solo

1 hari lalu

Rencana Jokowi 20 Oktober: Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran dan Pulang ke Solo

Jokowi dijadwalkan akan menghadiri pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024 sebelum pulang ke Solo.

Baca Selengkapnya

Pemkot Solo Bersiap Sambut Kepulangan Jokowi usai Purnatugas, Relawan Pasang Spanduk dan Baliho

1 hari lalu

Pemkot Solo Bersiap Sambut Kepulangan Jokowi usai Purnatugas, Relawan Pasang Spanduk dan Baliho

Jokowi dikabarkan akan langsung pulang ke Solo usai menghadiri pelantikan presiden teilih pada 20 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Akhir Jabatan Jokowi

1 hari lalu

Serba-serbi Akhir Jabatan Jokowi

Ragam hal dan aktivitas mengiringi hari menuju lengsernya Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Tidak Ada Acara Khusus setelah Pulang ke Solo

1 hari lalu

Jokowi Sebut Tidak Ada Acara Khusus setelah Pulang ke Solo

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada cara khusus di Solo, setelah dia lengser pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Sean 'Diddy' Combs Minta Nama 6 Penggugat Kasus Kekerasan Seksual Diungkap

1 hari lalu

Sean 'Diddy' Combs Minta Nama 6 Penggugat Kasus Kekerasan Seksual Diungkap

Digugat atas tuduhan baru, tim hukum Sean 'Diddy' Combs mendesak identitas korban untuk diungkap.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Anak Nikita Mirzani dalam Kasus Dugaan Aborsi

2 hari lalu

Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Anak Nikita Mirzani dalam Kasus Dugaan Aborsi

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi anaknya.

Baca Selengkapnya