KPK Ogah Beberkan Alasan Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit

Rabu, 23 Oktober 2024 08:27 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk kasus dugaan korupsi saat dia menjabat wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) di era Presiden Joko Widodo.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tak menyebut alasan KPK belum juga menerbitkan sprindik baru Eddy. "Saya belum terinfo soal itu," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Perihal masuknya nama Eddy Hiariej dalam susunan kabinet Presiden Prabowo Subianto, Tessa menyebut, KPK tak memiliki wewenang atas pemilihan nama menteri maupun wakil menteri Presiden Prabowo.

"KPK tidak masuk dalam ranah siapa pihak-pihak yang dipilih Bapak Presiden Prabowo, harapan KPK bagi pihak-pihak yang sudah terpilih ini dapat menjalankan seluruh yang dicita-citankan Bapak Presiden, yakni hastacita," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan susunan kabinet yang dinamai Kabinet merah Putih. Salah satu nama yang ia tunjuk adalah Eddy Hiariej sebagai wakil menteri hukum.

Advertising
Advertising

Eddy Hiariej merupakan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) di era Presiden Joko Widodo. Tapi jabatan itu dicopot usai KPK menetapkannya sebagai tersangkakan KPK atas tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi pada 24 November 2023.

Eddy kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2023. Gugatan sempat dicabut dan diajukan kembali pada 3 Januari 2024. Hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan Eddy hingga ia bebas dari status tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sejak putusan praperadilan keluar hingga hari ini, belum ada surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej. “Iya belum, pasca-putusan praperadilan,” kata Alex dikonfirmasi Tempo, Senin, 21 Oktober 2024.

Alex enggan menyebutkan alasan mengapa pimpinan KPK tak kunjung mengeluarkan sprindik baru dugaan korupsi Eddy Hiariej. Padahal, lembaga antirasuah itu meyakini telah memiliki bukti kuat untuk menjerat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.

Menyitir laporan Koran Tempo edisi 6 April 2024, seorang aparat penegak hukum bercerita penyidik sebenarnya sudah meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) baru itu diterbitkan sejak 15 Maret 2024. Namun, surat itu mandek di meja Deputi Penindakan KPK Brigadir Jenderal Rudi Setiawan.

Alexander Marwata kala itu membenarkan kalau KPK akan mengeluarkan sprindik baru dalam kasus yang melibatkan Eddy Hiariej. Namun, surat itu memerlukan persetujuan pimpinan KPK yang saat itu sedang banyak dinas luar kota sehingga pembahasan tertunda.

“Setelah Idul Fitri kami bahas kembali. Sering pimpinan tidak lengkap di kantor. Ada yang dinas ke luar kota, sehingga pembahasan tertunda,” kata Alex saat dihubungi 5 April 2024 seperti dikutip Koran Tempo.

Kasus yang melibatkan Eddy Hiariej ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada 14 Maret 2023. IPW menduga Eddy memperdagangkan kewenangannya sebagai wakil menteri hukum dan HAM dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) antara Helmut Hermawan dan Zainal Abidin.

Dalam pengurusan sengketa itu, Eddy menyuruh bawahannya menerima permohonan pendaftaran perubahan akta perusahaan PT CLM menjadi milik Helmut Hermawan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Selain itu, Eddy juga disebut-sebut melobi Badan Reserse Kriminal Polri agar menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara Helmut, yaitu jual-beli 85 persen saham PT CLM yang dilaporkan Zainal Abidin.

Atas praktik lancung itu, Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar yang diberikan Helmut Hermawan melalui dua asisten Eddy yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Lansia di Johar Baru Tewas saat Berkelahi dengan Tetangga karena Sampah

Berita terkait

Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?

58 menit lalu

Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?

Prabowo ingin mengubah kurikulum matematika untuk meningkatkan sains dan teknologi, sementara P2G ingatkan nasib guru honorer

Baca Selengkapnya

GAPKI Minta Prabowo Segera Bentuk Badan Sawit Nasional, Ini Sebabnya

1 jam lalu

GAPKI Minta Prabowo Segera Bentuk Badan Sawit Nasional, Ini Sebabnya

Usulan pendirian Badan Sawit Nasional telah disampaikan sejak lama, bahkan jauh sebelum pemilihan umum presiden pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Purnomo Yusgiantoro yang Ditunjuk Prabowo jadi Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi

1 jam lalu

Rekam Jejak Purnomo Yusgiantoro yang Ditunjuk Prabowo jadi Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi

Presiden Prabowo Subianto kemarin melantik Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi. Simak profil Purnomo berikut ini.

Baca Selengkapnya

Pegiat Berharap Prabowo Tak Gunakan Mekanisme Non-Yudisial untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

1 jam lalu

Pegiat Berharap Prabowo Tak Gunakan Mekanisme Non-Yudisial untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial lahir saat era pemerintahan presiden ke-7 Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Singgung Banyak Kebocoran Anggaran, Indef: Riset Kami, Sudah 40 Persen Bocor

2 jam lalu

Prabowo Singgung Banyak Kebocoran Anggaran, Indef: Riset Kami, Sudah 40 Persen Bocor

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya sempat menyinggung tentang banyaknya kebocoran anggaran. Seperti apa hasil riset Indef?

Baca Selengkapnya

Prabowo Tulis Pesan Saat Serah Terima Jabatan di Kementerian Pertahanan

2 jam lalu

Prabowo Tulis Pesan Saat Serah Terima Jabatan di Kementerian Pertahanan

Presiden Prabowo Subianto menghadiri upacara serah terima jabatan di Kementerian Pertahanan. Prabowo juga menuliskan sebuah pesan.

Baca Selengkapnya

Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba 2 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Diduga Orang Dekat Bobby Nasution

2 jam lalu

Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba 2 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Diduga Orang Dekat Bobby Nasution

Isu Blok Medan muncul saat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi dalam sidang Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Investasi Danantara, Cikal Bakal Superholding seperti Temasek?

2 jam lalu

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Investasi Danantara, Cikal Bakal Superholding seperti Temasek?

Prabowo melantik Muliaman Hadad dan Kaharuddin Djenod sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)

Baca Selengkapnya

KPK Berwenang Memberi Supervisi untuk Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

3 jam lalu

KPK Berwenang Memberi Supervisi untuk Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Penyidik menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka pada 22 November 2023. Namun hingga kini penanganan kasus ini tak kunjung mencapai ujung.

Baca Selengkapnya

Program 100 Hari Kerja Menaker Yassierli: Bahas UMP, PHK, hingga Penciptaan Lapangan Kerja

3 jam lalu

Program 100 Hari Kerja Menaker Yassierli: Bahas UMP, PHK, hingga Penciptaan Lapangan Kerja

"Yang pertama adalah terkait dengan UMP. Ini kami sudah bahas bersama, ini adalah memang isu yang cukup strategis," ucap Menaker Yassierli.

Baca Selengkapnya