KPK Berwenang Memberi Supervisi untuk Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Suseno
Rabu, 23 Oktober 2024 09:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan supervisi untuk kasus Firli Bahuri yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Padahal supervisi ini diperlukan karena penaganan kasus tersebut berjalan sangat lambat. "Saya tidak mendapatkan info bahwa KPK melakukan supervisi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Filri Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan itu terjadi ketika Firli masih menjadi ketu KPK dan Syahrul masih menjabat Menteri Pertanian. Polisi pada 22 November 2023 telah menetapkan Firli sebagai tersangka. Bahkan belakangan, penyidi menemukan indikasi Firli Bahuri juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun setelah berjalan 11 bulan, penanganan kasus ini tak kunjung mencapai ujung.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Wijanarko menyebut, hanya bisa berkoordinasi dengan penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut. Namun menurut Nawawi, tugas dan wewenang KPK bisa lebih dari sekadar koordinasi. "KPK punya wewenang untuk supervisi dan itu ada di Undang Undang KPK," ujarnya.
Dalam UU KPK disebutkan bahwa lembaga antirasuah memiliki wewenang untuk koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan monitor penyelenggaraan pemerintahan negara. Karena itu Nawawi berharap KPK memberikan supervisi terhadap kasus-kasus serupa apabila penanganan dan aselerasinya berjalan lambat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penyidikan terhadap Firli Bahuri masih berjalan. Penyidik tidak akan membiarkan status tersangka Firli Bahuri menggantung seumur hidup. "Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.