KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Sahbirin Noor, Alasannya Masih Koordinasi

Senin, 28 Oktober 2024 13:58 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau dikenal juga dengan sebutan Paman Birin. Sidang perdana Paman Birin dijadwalkan digelar hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penundaan itu diajukan lantaran lembaga antirasuah masih melakukan koordinasi. "Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan," kata dia melalui pesan singkat WhatsApp, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. Lembaga antirasuah, sebelumnya, menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.

Gugatan praperadilan didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal. “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” seperti tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin yang diperoleh Tempo pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Advertising
Advertising

Sahbirin meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Dia juga meminta KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang diajukannya.

KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Penyidik KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor karena masih dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Zarof Ricar Diduga Bermain dalam Perkara Ronald Tannur hingga Kronologi Agus Disiram Air Keras

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Sembunyi Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, tapi Tak Tahu Keberadaannya

1 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Sembunyi Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, tapi Tak Tahu Keberadaannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan memasukkan nama Sahbirin Noor dalam daftar pencarian orang atau DPO apabila tidak memenuhi panggilan.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

2 jam lalu

KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Baca Selengkapnya

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

3 jam lalu

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Zarof Ricar menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 51 miliar.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

4 jam lalu

Fakta-Fakta Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

Eks pejabat MA, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Pengacara Korban Pencabulan oleh Anggota DPRD Singkawang Ungkap 3 Cara Pelaku Terus Mengelak

10 jam lalu

Pengacara Korban Pencabulan oleh Anggota DPRD Singkawang Ungkap 3 Cara Pelaku Terus Mengelak

Tersangka kasus pencabulan yang merupakan Anggota DPRD Kota Singkawang disebut selalu mencari cara agar mengelak dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Bupati Situbondo soal Penetapan Tersangka Korupsi

1 hari lalu

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Bupati Situbondo soal Penetapan Tersangka Korupsi

KPK mengatakan, hasil praperadilan tersebut akan memperlancar penelusuran korupsi dana PEN yang melibatkan eks Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sritex Pailit, Ekonom Sebut PHK Massal Industri Tekstil Picu Krisis Sosial; Pemerintah Prabowo akan Cetak Sawah 150 Ribu Ha untuk Food Estate

1 hari lalu

Terkini: Sritex Pailit, Ekonom Sebut PHK Massal Industri Tekstil Picu Krisis Sosial; Pemerintah Prabowo akan Cetak Sawah 150 Ribu Ha untuk Food Estate

Ekonom menyebut kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dapat menimbulkan efek domino yang mengguncang sektor industri tekstil nasional.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Kapal yang Ditumpangi Petugas KPK dan KKP Alami Kecelakaan di Jembrana

1 hari lalu

Ini Kronologi Kapal yang Ditumpangi Petugas KPK dan KKP Alami Kecelakaan di Jembrana

Kronologi kapal yang ditumpangi tim monitoring KPK dan KKP mengalami kecelakaan di perairan laut Jembrana, Bali.

Baca Selengkapnya

Pengacara Korban Pencabulan Anggota DPRD Singkawang Yakin Hakim akan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka

1 hari lalu

Pengacara Korban Pencabulan Anggota DPRD Singkawang Yakin Hakim akan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka

PN Singkawang akan membacakan putusan gugatan praperadilan anggota DPRD Kota Singkawang, Herman, atas penetapan tersangka pencabulan anak

Baca Selengkapnya

Sebut Surat Jokowi Sudah Tepat, Pukat UGM: Pimpinan KPK tidak Bisa Diisi PJ

2 hari lalu

Sebut Surat Jokowi Sudah Tepat, Pukat UGM: Pimpinan KPK tidak Bisa Diisi PJ

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebut jika seleksi Capim KPK diulang maka akan terjadi kekosongan pimpinan

Baca Selengkapnya