Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

image-gnews
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Uang tersebut didapatkan dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, dan tempatnya bermalam di kamar Hotel Le Meridien, Bali. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan uang tunai yang disita terdiri atas beberapa mata uang, meliputi Rp 5,7 miliar, 74 juta dolar Singapura, US$ 1,9 juta dolar, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. “Yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah, hampir mencapai Rp 1 triliun, yaitu Rp 920.912.303.714,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Penyidik juga menyita satu dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia dengan bobot masing-masing 100 gram, satu keping emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) seberat 50 gram, serta satu dompet merah berisi tujuh keping emas batang Antam masing-masing 100 gram dan tiga keping emas Antam masing-masing 50 gram. Penyidik juga menemukan dan menyita sebuah dompet hitam berisi satu keping emas Antam dengan berat satu kilogram, satu kantong plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia. Logam mulia tersebut bila dijumlahkan mencapai 51 kilogram atau setara dengan Rp 75 miliar. 

Kemudian, di Hotel Le Meridien, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 20.414.000. Lantas, berapa harta kekayaan Zarof Ricar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? 

Harta Kekayaan Zarof Ricar

Zarof Ricar terpantau pertama kali menyerahkan LHKPN ketika menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), MA. Jumlah hartanya kala itu sebesar Rp 6.352.252.924 per 27 September 2007. 

Dia kembali menyampaikan total kekayaannya sebagai Sekretaris Ditjen Badilum MA. Jumlah harta yang dimilikinya meningkat hingga Rp 36.451.622.150 per 23 Mei 2016. 

Pada 2017, Zarof Ricar bertugas sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbangkumdil) MA. Jumlah kekayaannya selama empat tahun berturut-turut, yaitu Rp 43.281.907.696 (2017), Rp 43.304.011.633 (2018), Rp 50.866.930.729 (2019), dan Rp 51.175.404.981 (2020). 

Adapun LHKPN terakhir yang dilaporkan Zarof Ricar ke KPK sebelum masa purnatugas sejumlah Rp 51.419.972.176 per 11 Maret 2022, meliputi:

- Tanah dan bangunan: Rp 43.508.902.000.

- Alat transportasi dan mesin: Rp 740.000.000.

- Harta bergerak lainnya: Rp 680.000.000.

- Surat berharga: -

- Kas dan setara kas: Rp 4.424.580.788.

- Harta lainnya: Rp 66.489.388.

- Utang: - 

1. Tanah dan Bangunan

Berikut rincian 13 bidang tanah dan/atau bangunan milik Zarof Ricar:

- Tanah dan bangunan seluas 859/380 meter persegi di Jakarta Selatan dari warisan: Rp 26.642.435.000.

- Tanah dan bangunan seluas 347/400 meter persegi di Jakarta Selatan dari warisan: Rp 7.963.387.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Tanah dan bangunan seluas 1.029/322 meter persegi di Bogor, Jawa Barat dari hasil sendiri: Rp 2.761.248.000.

- Tanah seluas 1.295 meter persegi di Tangerang, Banten dari warisan: Rp 2.411.290.000.

- Tanah dan bangunan seluas 227/140 meter persegi di Denpasar, Bali dari warisan: Rp 825.936.000.

- Tanah seluas 2.337 meter persegi di Solok, Sumatra Barat dari warisan: Rp 23.370.000.

- Tanah seluas 168 meter persegi di Bandung, Jawa Barat dari warisan: Rp 1.500.000.000.

- Tanah seluas 106 meter persegi di Bandung dari warisan: Rp 150.000.000.

- Tanah seluas 166 meter persegi di Bandung dari warisan: Rp 120.000.000.

- Tanah seluas 51 meter persegi di Bandung dari warisan: Rp 220.000.000.

- Tanah seluas 1.194 meter persegi di Pekanbaru, Riau dari warisan: Rp 130.000.000.

- Tanah seluas 1.040 meter persegi di Tangerang dari hasil sendiri: Rp 1.550.774.000.

- Tanah dan bangunan seluas 1.335/186 meter persegi di Cianjur, Jawa Barat dari warisan: Rp 1.210.462.000. 

2. Kendaraan Bermotor

Sementara itu, alat transportasi yang dimiliki Zarof Ricar hanya ada tiga unit, meliputi:

- Mobil Kijang Minibus (2016) dari hasil sendiri: Rp 300.000.000.

- Mobil VW Beetle (2018) dari hasil sendiri: Rp 200.000.000.

- Mobil Toyota Yaris (2021) dari hasil sendiri: Rp 240.000.000. 

 Pilihan Editor: Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

38 menit lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

Hotman Paris Hutapea tanggapi dakwaan jaksa yang menuduh Budi Said melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar.


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Sembunyi Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, tapi Tak Tahu Keberadaannya

58 menit lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Sembunyi Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, tapi Tak Tahu Keberadaannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan memasukkan nama Sahbirin Noor dalam daftar pencarian orang atau DPO apabila tidak memenuhi panggilan.


Segini Gaji Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram

1 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Segini Gaji Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram

Mengintip gaji dan tunjangan eks pejabat MA Zarof Ricar yang menjadi makelar kasus Ronald Tannur.


KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

2 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.


Alasan Kakek Presiden Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

2 jam lalu

Margono Djojohadikusumo. WIkipedia
Alasan Kakek Presiden Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Sebuah lembaga riset dan konsultasi menyatakan, kakek Presiden Prabowo layak menjadi pahlawan nasional.


KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Sahbirin Noor, Alasannya Masih Koordinasi

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Sahbirin Noor, Alasannya Masih Koordinasi

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penundaan itu diajukan lantaran lembaga antirasuah masih melakukan koordinasi.


Fakta-Fakta Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

3 jam lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Fakta-Fakta Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

Eks pejabat MA, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.


Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

3 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

Eks pejabat MA Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.


Pukat UGM Sebut Zarof Ricar hanya Makelar: Pasti Ada Pelaku Lain

6 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Sebut Zarof Ricar hanya Makelar: Pasti Ada Pelaku Lain

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mendesak kejaksaan membongkar jaringan Zarof Ricar, eks pejabat MA yang jadi tersangka suap perkara Ronald Tannur.


Top 3 Hukum: Zarof Ricar Diduga Bermain dalam Perkara Ronald Tannur hingga Kronologi Agus Disiram Air Keras

6 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Top 3 Hukum: Zarof Ricar Diduga Bermain dalam Perkara Ronald Tannur hingga Kronologi Agus Disiram Air Keras

Yang paling banyak dibaca yakni mengenai bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, hingga kronologi Agus disiram air keras.