Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

image-gnews
Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Afrizal Hadi menyatakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta sidang ditunda selama tiga pekan ke depan. Afrizal tidak menjelaskan alasan permintaan penundaan sidang dalam surat yang disampaikan KPK. 

"Pada hari ini belum dapat hadir dan termohon sudah meminta penundaan selama tiga minggu," kata Afrizal di PN Jakarta Selata, pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Afrizal tetap akan melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang yang dijadwalkan digelar pada Senin, 4 November mendatang. 

Sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin hari ini dijadwalkan digelar pada pukul 9.00 WIB, namun sidang baru dimulai pada pukul 13.46 WIB. 

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penundaan itu diajukan lantaran lembaga antirasuah masih melakukan koordinasi. "Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan," kata dia saat dihubungi terpisah. 

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.

Gugatan praperadilan didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal. “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” seperti tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin yang diperoleh Tempo pada Jumat, 11 Oktober 2024. 

Sahbirin meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Dia juga meminta KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang diajukannya. 

KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

Penyidik KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor karena masih dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan. 

Proyek yang menjadi objek perkara korupsi yang  menyeret Sahbirin Noor adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar. 

Pilihan Editor: Penyanderaan Anak Kecil di Pospol Depan Mall The Park Pejaten Berakhir, Pelaku dan Korban Dibawa ke Polres Jakarta Selatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Sembunyi Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, tapi Tak Tahu Keberadaannya

3 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Sembunyi Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, tapi Tak Tahu Keberadaannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan memasukkan nama Sahbirin Noor dalam daftar pencarian orang atau DPO apabila tidak memenuhi panggilan.


Mengenal Link dan Kontak Pengaduan Kementan yang Bikin 4 Pejabat Dicopot karena Dugaan Korupsi Miliaran

5 jam lalu

Ilustrasi Kontak Pengaduan Kementerian Pertanian. (bpmsph.ditjenpkh.pertanian.go.id)
Mengenal Link dan Kontak Pengaduan Kementan yang Bikin 4 Pejabat Dicopot karena Dugaan Korupsi Miliaran

Empat pejabat Kementan dicopot dalam waktu kurang dari 2 minggu karena diduga korupsi setelah masuk laporan dari masyarakat melalui kontak pengaduan.


Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

5 jam lalu

Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Zarof Ricar menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 51 miliar.


Ambisi Swasembada Pangan, Prabowo Pesan Hindari Korupsi hingga Realisasi Secepat Mungkin

6 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto meninggalkan kompleks Akademi Militer atau Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad, 27 Oktober 2024, usai retret Kabinet Merah Putih. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ambisi Swasembada Pangan, Prabowo Pesan Hindari Korupsi hingga Realisasi Secepat Mungkin

Prabowo Subianto menyampaikan empat pesan kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam mencapai target swasembada pangan. Apa saja?


KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Sahbirin Noor, Alasannya Masih Koordinasi

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Sahbirin Noor, Alasannya Masih Koordinasi

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penundaan itu diajukan lantaran lembaga antirasuah masih melakukan koordinasi.


Fakta-Fakta Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

6 jam lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Fakta-Fakta Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

Eks pejabat MA, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.


PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Bupati Situbondo soal Penetapan Tersangka Korupsi

1 hari lalu

Bupati Situbondo Karna Suswandi. Dok. Situbondokab.com
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Bupati Situbondo soal Penetapan Tersangka Korupsi

KPK mengatakan, hasil praperadilan tersebut akan memperlancar penelusuran korupsi dana PEN yang melibatkan eks Bupati Situbondo Karna Suswandi.


Terkini: Sritex Pailit, Ekonom Sebut PHK Massal Industri Tekstil Picu Krisis Sosial; Pemerintah Prabowo akan Cetak Sawah 150 Ribu Ha untuk Food Estate

1 hari lalu

Suasana Pameran tekstil dan garmen terbesar di Indonesia, Indo Intertex 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Pameran ini menampilkan teknologi dan inovasi terbaru dari mesin tekstil, garmen dan digital printing, bahan baku, teknologi digitalisasi, kimia tekstil, pewarna tekstil, aksesoris, hingga produk tekstil lainnya. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Sritex Pailit, Ekonom Sebut PHK Massal Industri Tekstil Picu Krisis Sosial; Pemerintah Prabowo akan Cetak Sawah 150 Ribu Ha untuk Food Estate

Ekonom menyebut kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dapat menimbulkan efek domino yang mengguncang sektor industri tekstil nasional.


Ini Kronologi Kapal yang Ditumpangi Petugas KPK dan KKP Alami Kecelakaan di Jembrana

1 hari lalu

Ilustrasi kapal terombang-ambing di laut. Shutterstock
Ini Kronologi Kapal yang Ditumpangi Petugas KPK dan KKP Alami Kecelakaan di Jembrana

Kronologi kapal yang ditumpangi tim monitoring KPK dan KKP mengalami kecelakaan di perairan laut Jembrana, Bali.


Sebut Surat Jokowi Sudah Tepat, Pukat UGM: Pimpinan KPK tidak Bisa Diisi PJ

2 hari lalu

Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa
Sebut Surat Jokowi Sudah Tepat, Pukat UGM: Pimpinan KPK tidak Bisa Diisi PJ

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebut jika seleksi Capim KPK diulang maka akan terjadi kekosongan pimpinan