Zarof Ricar Ditangkap, Mahkamah Agung akan Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

Senin, 28 Oktober 2024 21:10 WIB

Juru Bicara MA Yanto memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers tentang pernyataan sikap Mahkamah Agung terhadap penetapan tersangka 3 hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim khusus pemeriksaan majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tannur buntut penetapan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka suap penanganan perkara itu.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan tim khusus itu akan memeriksa dugaan pelanggaran etik para hakim agung. “Tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu yang akan kami periksa,” ucap Yanto dalam jumpa pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Zarof Ricar yang menyebut dirinya sudah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. “Keterangan dari Kejaksaan Agung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S,” tuturnya.

Adapun, ia menegaskan bahwa MA menyerahkan segala proses hukum yang berkaitan dengan dugaan suap Zarof Ricar kepada kejaksaan. MA tak akan campur tangan dalam proses itu.

Sementara itu, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi Ronald Tannur akan dilakukan secara internal. “Kalau etiknya, klarifikasinya, MA sendiri, tidak melibatkan (lembaga luar),” ujar Yanto.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara Ronald Tannur adalah sebagai penghubung antara pengacara anak eks anggota DPR Edward Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

<!--more-->

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, Zarof diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.

Namun, Qohar menyebut uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.

Pilihan Editor: Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

Berita terkait

Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

1 jam lalu

Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

Keputusan pemidanaan tingkat kasasi terhadap terdakwa Ronald Tannur mutlak merupakan kewenangan majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung: Beban Pembuktian Ada di Tersangka Zarof Ricar

1 jam lalu

Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung: Beban Pembuktian Ada di Tersangka Zarof Ricar

Kejaksaan Agung sebut Zarof Ricar harus membuktikan asal usul uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di rumahnya bukan hasil suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Bos Sritex Sebut Telah Ajukan Kasasi, Berharap Mahkamah Agung Batalkan Putusan Pailit

6 jam lalu

Bos Sritex Sebut Telah Ajukan Kasasi, Berharap Mahkamah Agung Batalkan Putusan Pailit

Sritex akan berupaya maksimal agar MA dapat mencabut atau membatalkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang itu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Besaran Gaji Zarof Ricar, Komisaris Sritex Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Jalan

7 jam lalu

Terkini Bisnis: Besaran Gaji Zarof Ricar, Komisaris Sritex Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Jalan

Berapa gaji eks pejabat MA Zarof Ricar yang menyimpan uang hampir Rp1 triliun?

Baca Selengkapnya

Segini Gaji Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram

9 jam lalu

Segini Gaji Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram

Mengintip gaji dan tunjangan eks pejabat MA Zarof Ricar yang menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

10 jam lalu

Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

Mangapul menjadi salah satu hakim PN Surabaya yang ditangkap dalam dugaan kasus suap Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

10 jam lalu

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Zarof Ricar menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 51 miliar.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

11 jam lalu

Fakta-Fakta Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

Eks pejabat MA, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

11 jam lalu

Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

Eks pejabat MA Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Sebut Zarof Ricar hanya Makelar: Pasti Ada Pelaku Lain

14 jam lalu

Pukat UGM Sebut Zarof Ricar hanya Makelar: Pasti Ada Pelaku Lain

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mendesak kejaksaan membongkar jaringan Zarof Ricar, eks pejabat MA yang jadi tersangka suap perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya