TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim khusus pemeriksaan majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tannur buntut penetapan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka suap penanganan perkara itu.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan tim khusus itu akan memeriksa dugaan pelanggaran etik para hakim agung. “Tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu yang akan kami periksa,” ucap Yanto dalam jumpa pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Zarof Ricar yang menyebut dirinya sudah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. “Keterangan dari Kejaksaan Agung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S,” tuturnya.
Adapun, ia menegaskan bahwa MA menyerahkan segala proses hukum yang berkaitan dengan dugaan suap Zarof Ricar kepada kejaksaan. MA tak akan campur tangan dalam proses itu.
Sementara itu, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi Ronald Tannur akan dilakukan secara internal. “Kalau etiknya, klarifikasinya, MA sendiri, tidak melibatkan (lembaga luar),” ujar Yanto.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara Ronald Tannur adalah sebagai penghubung antara pengacara anak eks anggota DPR Edward Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.