Prabowo Kerap Bicara Antikorupsi, Pukat UGM Desak Perintahkan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Reporter
Dani Aswara
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Rabu, 30 Oktober 2024 05:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mendorong Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kader partai-partai pendukungnya di DPR RI untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Zaenur menilai, Prabowo sudah berkali-kali mengucapkan komitmen antikorupsi di berbagai kesempatan. Maka sudah selayaknya anggota dewan di parlemen ikut mewujudkan hal tersebut.
Komitmen lisan Prabowo terhadap antikorupsi akan bertolak belakang jika DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas. Apalagi bila ditotal lebih dari 80 persen suara di DPR merupakan bagian dari partai pendukung pemerintah
“Ada jarak antara komitmen lisan Presiden dengan apa yang terwujud dalam kebijakannya,” katanya saat di hubungi pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Zaenur, RUU perampasan aset mempercepat komitmen negara untuk memberantas korupsi. Pertama adalah illicit enrichment atau pengayaan yang tidak wajar, lalu kedua unexplained wealth atau harta yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
“Jadi kasus-kasus seperti misalnya Rafael Alun itu harapannya tidak terulang lagi. Karena ketika ada seorang penyelenggara negara tidak dapat menjelaskan asal-usul harta itu diperoleh, maka dapat dirapas oleh negara,” katanya.
Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan DPR masih melakukan konsolidasi untuk menentukan apakah RUU Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional 2025 atau tidak.
"Ya sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa kita membuat UU Perampasan Aset itu sudah cukup," katanya di kompleks Parlemen, Selasa, 29 Oktober 2024.
Namun, politikus Partai Golkar itu meminta publik untuk tidak prematur dalam menyimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas. Ia mengatakan, DPR masih terus melakukan konsolidasi untuk mencari tahu mana UU yang diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"Poin besarnya kalau soal perampasan aset, DPR dan pemerintah berkomitmen memberantas korupsi. Apakah UU yang diperlukan termasuk RUU Perampasan Aset? Ini yang sedang kami kaji," katanya.
Pilihan Editor: Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Bukan Politisasi