TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, yang memiliki uang tunai Rp 920 miliar atau hampir mencapai Rp 1 triliun. Uang tersebut terungkap dari hasil penyitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya mendorong rancangan undang-undang atau RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Informasi terakhir, ujarnya, RUU tersebut belum menjadi prioritas DPR.
"KPK terus berharap dan mendorong DPR ini dapat memahami dan membahas rancangan undang-undang tersebut," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. "Ini bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik itu rupiah maupun valuta asing."
Tessa menuturkan ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai cukup menyulitkan aparat penegak hukum. "Tidak hanya KPK, tapi juga Kejaksaan Agung maupun Kepolisian."
Sebelumnya, eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA di Hotel Le Meridien, Bali. Penyidik Kejagung juga menyita uang tunai dari rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta dan tempatnya bermalam di kamar Hotel Le Meridien.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan uang tunai yang disita terdiri atas beberapa mata uang, meliputi Rp 5,7 miliar, SGD 74 juta, USD 1,9 juta, HKD 483 ribu, dan EUR 71.200.
“Yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah, hampir mencapai Rp 1 triliun, yaitu Rp 920.912.303.714,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda, Hakim Minta Penemu Novum Baru Disumpah